Update Berita:

FPKS: RUU Kesetaraan Gender Tetap Berbasis Budaya dan Agama

Ledia Hanifa, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) Komisi VIII DPR RI, meyakinkan bahwa setiap RUU tentu dimaksudkan untuk memberikan sebesar-besarnya kebaikan bagi masyarakat, termasuk RUU KKG.

“Semangat rancangan undang-undang KKG ini sebagaimana judulnya adalah untuk mengarah pada terjadinya keadilan gender, dengan beberapa titik tekan pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Tentu saja sama sekali kita tidak ingin RUU ini justru memunculkan mudharat seperti goyahnya keharmonisan keluarga,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Kewanitaan ini dikutip laman resmi fpks.or.id.

Aleg FPKS ini mengingatkan, adanya diskriminasi, ketidakadilan maupun tindakan-tindakan kekerasan berbasis gender yang utamanya banyak menimpa kaum perempuan memang merupakan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Belum lagi bila mengingat bahwa separuh penduduk Indonesia adalah kaum perempuan, sementara dalam hal akses pendidikan, akses kesehatan, ekonomi dan kebijakan justru para perempuan Indonesia masih tertinggal jauh dari kaum laki-laki. Padahal, dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus yang akan menjadi penentuan nasib bangsa masa datang.

Karenanya, menurutnya,  kasus-kasus kekerasan dan ketidakadilan gender diupayakan hilang dari tengah masyarakat melalui undang-undang KKG. Tetapi keharmonisan keluarga, kodrat perempuan, serta pemuliaan hak dan tanggungjawab perempuan sebagai individu, isteri dan ibu juga tak akan ditinggalkan.

“Karena itu kita perlu sama-sama berjuang untuk menghilangkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sambil mengukuhkan ketahanan keluarga dan memberikan support khusus bagi kaum perempuan sebagai individu, istri atau ibu untuk menjalankan hak dan tanggungjawab mereka sebagai manusia Indonesia yang berbudaya dan beragama,” kata wanita yang juga Ketua V Kaukus Perempuan Parlemen RI.

Sektor Pembangunan bukan Perkawinan

Sebelumnya, RUU ini banyak ditolak kaum Muslim. Organisasi kewanitaan Muhammadiyah, 'Aisyiyah PW Jawa Barat pernah melakukan pengkajian pada hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat  dalam acara “Round Table Discussion” (RTD).

Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini. Di antaranya, ‘Aisyiyah mengusulkan, agar  RUU-KKG  difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnyabukan pada bidang perkawinan. Sektor pembangunan yang dimaksud adalah, yaitu; Bidang Politik,  Pemerintahan, Kewarganegaraan, Pendidikan, Komunikasi dan Informasi, Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Ekonomi dan Bidang Hukum.

Hasil RTD yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan  Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut  itu dirumuskan secara lebih detail dan dijadikan bahan masukan pada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*
__________
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.