Update Berita:

PKS Dukung Larangan Rangkap Jabatan Diatur Undang-Undang

Partai Keadilan Sejahtera punya tradisi melepas jabatan di partai ketika kadernya menduduki posisi di eksekutif. PKS sepakat larangan presiden dan wapres rangkap jabatan dimasukkan dalam UU Pemilihan Presiden yang baru.

"Saya menyarankan sebaiknya ada dimasukkan ke dalam UU Pilpres. Supaya dengan begitu memberikan semacam basis legitimasi bahwa jabatan presiden, jabatan yang terlalu besar yang sebenarnya tidak perlu dirangkap-rangkap," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PKS Anis Matta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Anis Matta, skala pekerjaan di eksekutif dan parpol sama besarnya. Memimpin partai sama dengan memimpin negara. Karena itu, kader PKS yang mendapat jabatan di eksekutif akan melepas posisinya di partai.

"Kinerja perorangan tidak lagi dilihat dalam sistem demokrasi. Kinerja perorangan tidak lagi dilihat pada berapa jabatan yang dia miliki. Tapi seperti apa kinerjanya dalam setiap jabatan yang dia duduki," terang Anis lagi.
___________
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.