Update Berita:

Politikus PKS Yakin Yusril Menangkan Gugatan Grasi Corby

Politikus PKS, Indra SH, meyakini PTUN akan memenangkan gugatan grasi Schapelle Leigh Corby yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Pengurangan hukuman yang diberikan Presiden SBY kepada WN Australia terpidana kasus narkoba itu memang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Penggunaan hak prerogatif presiden dalam pemberian grasi Corby menurut saya bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Indra melalui telepon, Jumat (8/6/2012).

Dia menjelaskan pemberian grasi terhadap narapidana yang menyelundupkan 4 kilogram ganja ke Bali pada 2004 tidak sesuai dengan UU 7/1997 tentang pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkotika.

Pemberian grasi itu juga dianggap bertentangan dengan UU Narkotika, PP 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

"Serta juga bertolak belakang dengan kebijakan Menkumham melakukan moratorium remisi terpidana korupsi, terorisme, narkoba. Berdasarkn hal-hal itu, saya yakin gugatan atas grasi Corby punya peluang besar untuk menang atau dikabulkan oleh PTUN," tuturnya

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pemberian grasi Corby akan melemahkan semangat pemberantasan narkotika. "Jadi kita harus tidak boleh memberikan toleransi untuk kasus narkoba," ujar Indra.
_________
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.