Update Berita:
Tampilkan postingan dengan label FPKS Jatim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPKS Jatim. Tampilkan semua postingan

Pemandangan Umum FPKS Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2031

Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur
Juru Bicara : Arif Hari Setiawan, ST., MT.

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan  kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Seperti kita ketahui bersama, kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Jawa Timur di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi.  Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Di lain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.

Pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau- pulau kecil.

Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Kebijakan dan Strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun juga mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat sekitar.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yakni untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk menyediakan pedoman/panduan dan acuan/referensi bagi pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu : pemerintah, masyarakat, dan swasta/dunia usaha dalam penyusunan rencana strategis, rencana tata ruang dan zona, rencana pengelolaan, rencana aksi dan rencana bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Jawa Timur.

Pembuatan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat daerah harus diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan kepentingan pembangunan ekonomi serta geopolitik nasional secara lebih luas yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang harus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha/swasta yaitu : eksistensi wilayah pesisir harus dijaga kelestariannya, pulau-pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimilikinya, efisien dan optimal secara ekonomi (economically sound), berkeadilan dan dapat diterima secara sosial-budaya (socio-culturally just and accepted), dan secara ekologis tidak melampaui daya dukung lingkungan (environmentally friendly).

Secara yuridis normatif, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 27 tahun 2007 pasal 6, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang  terdiri atas :
  1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  4. Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selanjutnya, dari keempat kewenangan diatas, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa penyusunan Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Sementara untuk rencana-rencana yang lain cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 37 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008.

Dalam Raperda ini Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K didefinisikan sebagai rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 dan Raperda ini, nantinya Pemerintah Daerah akan memiliki kewenangan yang cukup besar dalam memberikan ijin pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur kepada pihak lain, terutama pihak swasta. Oleh karena itu, FPKS memberikan saran agar raperda pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi inisiatif dari DPRD dan sedang dibahas oleh Badan Legislatif untuk selanjutnya dapat dilebur kedalam Raperda rencana zonasi menjadi satu kesatuan. Mohon tanggapannya.

Rapat dewan yang terhormat,

F-PKS berharap, kewenangan yang cukup besar tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang, misalnya dengan memberikan ijin-ijin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi dan bisnis semata, tanpa ada kontrol dan pengendalian yang super ketat. Karena ini akan sangat berpotensi merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri dan mengancan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jangan sampai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikapling-kapling oleh pihak lain (swasta, apalagi asing) untuk kepentingan bisnis-kapitalis.  

Bagaimana tanggapan Saudara Gubernur terhadap hal ini? Mohon penjelasan!
 
Kebijakan Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda ini sama penting dan strategisnya dengan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Jawa Timur. Dalam kebijakan RTRW lebih ditekankan pada wilayah darat, sementara dalam raperda ini lebih ditekankan pada wilayah laut, yakni pesisir dan pulau-pulau kecil. Kesalahan penentuan kebijakan dalam penataan ruang dan wilayah di wilayah DARAT dan LAUT tersebut akan berakibat vatal bagi pembangunan dan keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan kajian dan pencermatan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dalam Pandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :
  1. Pengaturan masalah Disinsentif sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 Raperda ini. Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi. Arahan disinsentif diberikan dalam bentuk : (Pasal 83 ayat 6 RAPERDA) ; arahan disinsentif fiskal berupa arahan pengenaan pajak/retribusi daerah yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang, dan arahan disinsentif non fiskal berupa arahan untuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Arahan disinsentif meliputi : (Pasal 83 ayat 7 RAPERDA). Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi dan kepada wilayah provinsi lainnya, diberikan dalam bentuk arahan untuk pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pelanggar zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada wilayah kabupaten/kota pemberi kompensasi, dan/atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, dan arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya) yang diberikan dalam bentuk arahan untuk pemberian kompensasi disinsentif, arahan untuk ketentuan persyaratan khusus perizinan dalam rangka kegiatan pemanfaatan ruang oleh masyarakat umum/lembaga komersial arahan untuk ketentuan kewajiban membayar imbalan, dan atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
  3. 3. Pengaturan masalah disinsentif ini bisa berpotensi menimbulkan pemahaman ganda atau multitafsir. Perangkat disinsentif walaupun bertujuan baik yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi, tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan lain. Hal ini karena pengaturan mengenai disinsentif yang dituangkan dalam pasal-pasal di RAPERDA ini multi interpretasi sehingga bisa ditafsirkan bahwa investor/pihak lain yang memanfaatkan zonasi yang tidak sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan diperbolehkan, asalkan pengenaan pajak/retribusi dan lain-lain dari pemohon zonasi (investor) ditinggikan. Apabila pejabat pemberi izin  zonasi  menafsirkan demikian, hal ini jelas sangat  merugikan masyarakat dan juga tujuan baik dari RAPERDA RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2012 – 2031 tidak akan bisa terlaksana. Mohon Penjelasan !!
  4. Masalah sanksi ; terutama terkait dengan pemanfaatan zonasi. Permasalahan lain yang ditimbulkan adalah mengenai  pengenaan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, karena konsep pengenaan sanksi bagi pemegang izin pemanfaatan zonasi  adalah apabila tidak sesuai dengan peruntukan izin zonasi yang dimiliki. Jadi apabila pemanfaatan izin zonasi sudah sesuai dengan izin yang diperoleh, maka pemegang izin tidak bisa dikenakan sanksi walapun izin zonasi tersebut tidak sesuai dengan rencana dalam RAPERDA ini. Mohon Penjelasan…!!
  5. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. (Pasal 1 angka 15 RAPERDA ). Dalam RAPERDA ini menetapkan mengenai pembagian zona-zona. Misal, penetapan zona industri untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. (Pasal 41 RAPERDA). Pertanyaannya : sebelum tim ahli pembentukan RAPERDA ini menetapkan zona dimaksud,  apakah sebelumnya telah ada kesepakatan oleh para pemangku kepentingan ? Hal ini mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan setelah RAPERDA ini disahkan. Mohon Penjelasan…!!
  6. Terkait dengan pasal Pasal 95 RAPERDA ini. Dalam Pasal 95 Raperda ini menyebutkan bahwa : ’’Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.’’ Berdasarkan pasal 6 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa penyidik pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang bukan oleh PERDA. Jadi perda tidak berwenang menentukan penyidik PNS daerah. Mohon penjelasan…!!
  7. Salah satu azas penting dalam perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah azas pemerataan dan keadilan. Namun kedua azas penting tersebut tidak ada dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Raperda ini. Bahkan kedua azas tersebut kurang mendapat perhatian lebih detail dalam pengaturan pasal per pasal atau bab. Karena itu, F-PKS mengusulkan agar kedua azas penting tersebut dimasukkan dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Raperda ini.
  8. Masalah hubungan pemanfataan zona industry dan pertambangan dengan kearifan lokal (local wisdom). Kearifaan lokal (local wisdom) yang ada di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaannya. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Raperda ini terdapat arahan pengelolaan zona industry (pasal 41) dan pertambangan minyak dan gas (pasal 52). Terkait dengan pengaturan pengalolaan zona industry dan pertambangan tersbut. Bagaimana pemanfataan zoana industry dan pertambangan tersebut, selain tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya, juga tidak merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar, terutama pranata sosio-kultural masyarakat. Mohon penjelasan..!!
  9. Dalam Pasal 21 ayat (4) UU No 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir pada intinya menyatakan bahwa pemegang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal. Selain itu, pemegang HP-3 juga harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai, serta melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3. Dengan demikian, juga menghormati aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan juga bisa mencegah kejadian seperti di Lampung di mana budidaya mutiara menghilang antara lain karena ada aktivitas pertambangan di sekitarnya. Industry pertambangan adalah berkarakter industry ekstraktif sehingga sangat rawan dan berpotensi akan merusak system ekologi dan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan sosial masyarakat. Dengan Raperda rencana Zonasi ini semestinya tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal, Raperda ini seharusnya memperkuat sebagaimana pengaturan pada pasal 21 UU 27 tahun 2007 tersebut.  Masalah ini yang kurang jelas di atur dalam Raperda ini. Bagaimana sebenarnya Raperda  ini mengatur masalah pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal (local wesdom)? Mohon Penjelasan.!
  10. Salah satu isu penting dalam pengaturan masalah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masalah tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Eksploitasi dan eksplorasi oleh pihak-pihak swasta karena mudahnya mendapakan ijin pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkingan demi untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan daerah. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan keberadaan dan kelestarian sumber daya alam di daerah-daerah. Pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlebih dan tidak ramah lingkungan yang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, belum adanya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor di pusat dan daerah serta rendahnya kesejahteraan masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan hidup. Karena itu dalam konteks ini, Degradasi Lingkungan Hidup akan menjadi ancaman tersendiri. Pertanyaannya, bagaimana Raperda ini mengantasipasi ancaman degradasi lingkungan hidup tersebut? Mohon penjelasan…!!
  11. Karena pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang cukup besar dalam pengaturan pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Raperda ini. Karena itu masalah pengawasan dan koordinasi adalah salah satu aspek terpenting. Fungsi pengawasan dan koordinasi harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, Kabupaten/kota, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya. Bagaimana raperda ini mengatur akan hal tersbeut. Mohon penjelasan…!!!
  12. Seperti telah di ketahui bahwa, Undang-undang No. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dilakukan gugatan uji materiil oleh 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir. Pada siding 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir tersebut. MK membatalkaan beberapa pasal terutama yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Dalam penjelasan pembatalan beberapa pasal yang terkait dengan hak Pengusahaan Peraian Pesisir tersebut, menjelaskan bahwa HP3 yang diatur dalam UU ini memungkinkan penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan hak eksklusif dan tertutup oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. Meskipun masyarakat adat disebut berhak memperoleh HP3, akan tetapi tidak dilibatkan dalam proses penetuan kebijakannya, dan untuk memperoleh HP3 harus membuktikan eksistensinya, dan harus melalui prosedur lelang bersaing dengan korporasi yang jauh lebih siap dari segi sumber daya. Terkait dengan pembatalan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. tahun 2007 ini, apakah Raperda ini telah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa pasal tersebut?. Mohon Perjelasan..!!
Rapat Dewan Yang Terhormat,

Pengaturan masalah Zonasi Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-Pulau Kecil dalam sebuah Perda ini harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antar pihak, dan yang lebih penting lagi masalah peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Akhirnya, semoga dengan hadirnya Raperda baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amien

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 14 Mei 2012

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Jawa Timur

Ttd.

Arif Hari Setiawan, ST., MT.
Ketua

Jawaban FPKS JATIM Terhadap Pendapat Gubernur Terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD



JAWABAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 
TERHADAP  PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP 5 (LIMA) RAPERDA INISIATIF DPRD
Juru Bicara : Ir. H. Artono

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.


Yth. Pimpinan Rapat,
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya,
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur,
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Gubernur terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD, yaitu : Raperda tentang Pelayanan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Raperda Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang dan Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak gubernur yang telah menyampaikan pendapat terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD Propinsi Jawa Timur. Penjelasan, kritiik, saran dan masukan yang cukup kontributif dan konstruktif dari penjelasan pendapat gubernur tersebut  akan sangat berharga bagi upaya pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan pembahasan kelima Raperda Inisiatif DPRD ini sehingga menjadi Raperda yang visible, komprehensif dan menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap pelbagai problematika pembangunan di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, akan disampaikan Jawaban Fraksi PKS DPRD Jawa Timur terhadap pendapat gubernur atas lima Raperda Inisiatif DPRD, secara berurutan, mulai dari :
  1. Raperda Tentang Pelayanan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu di Jawa Timur;
  2. Raperda Tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif;
  3. Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  4. Raperda Tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, dan;
  5. Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Pertama, Raperda Pelayanan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Jawa Timur

Dasar filosofis dari dibentuknya suatu aturan hukum, selain untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, juga yang paling penting adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum merupakan instrumen agar keadilan bisa dicapai sesuai dengan harapan publik. Namun, proses penegakan keadilan melalui instrumen hukum selalu diterpa dilema yang tak berkesudahan. Tarik-menarik kepentingan hukum dengan kepentingan di luar hukum mengayun pendulum keadilan yang sering kali tidak memosisikan diri pada porsi yang semestinya. Praktik penyimpangan hukum karena faktor politik-kekuasaan dan ekonomi menjadikan rakyat miskin sulit mendapatkan akses keadilan dan bahkan seringkali menjadi korban dan praktek hukum modern itu sendiri.

Hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 ayat (1) tersebut yang selanjutnya diikuti dengan 3 ayat berikutnya, merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosial. Pasal tersebut juga bermakna bahwa Negara/pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan masyarakatnya.

Dengan berdasarkan ketentuan di atas dan undang-undang berikutnya yang telah disahkan oleh DPR, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), maka negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seyogyanya fakir miskin dipelihara hak-haknya oleh negara, dalam hal ini pemerintah, termasuk hak-hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam praktiknya, fakir miskin atau yang diistilahkan sebagai masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional yang harus dijalankan untuk membantu orang atau masyarakat miskin yang terkena kasus hukum.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dasar filosifis dan konstitusional di atas harus menjadi landasan kita dalam mencermati dan membahas urgensi Raperda Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Jawa Timur ini. Karena itu, terkait dengan pendapat gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Fakta sosiologis yang terjadi di Jawa Timur menunjukkan, bahwa masalah kemiskinan dan nasib orang miskin di Jawa Timur masih menjadi persoalan krusial, yang itu harus mendapat perhatian serius, penuh dan maksimal dari pemerintah daerah propinsi Jawa Timur. Berdasarkan data BPS, Penduduk Jatim yang masih dalam kondisi miskin sebanyak 5,227 juta jiwa. Kelompok masyarakat inilah yang paling rentan terkena dan kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
  2. Fakta hukum; jumlah penduduk miskin sebanyak 5,227 juta jiwa tersebut adalah tidak hanya miskin secara ekonomi semata (baca: berpendapatan rendah), tapi juga miskin secara sosial, politik dan hukum. Kemiskinan paripurna inilah yang menjadikan masyarakat/orang miskin tidak berdaya ketika berhadapan atau terkena masalah hukum. Sekali lagi, mereka kelompok paling rentan dan kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
  3. Salah satu Hak Konstitusional warganegara yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar negara kita adalah di bidang Penegakan dan Perlindungan Hukum. Hak Konstitusional Warganegara di bidang Hukum tersebut antara lain meliputi, hak kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Namun dalam kenyataanya persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud. Perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, menyebabkan sulitnya para pencari keadilan dalam mengakses keadilan (acces to justice). Diskriminasi sering terjadi terhadap masyarakat marginal, mulai dari pembuatan aturan hukum, pelaksanaan, sampai dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, bantuan hukum mutlak diperlukan. Bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi Hak Konstitusional warganegara, tetapi juga merupakan salah satu Hak Konstitusional warganegara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Disinilah titik penting pemenuhan bantuan hukum oleh negara, serta peran advokat sebagai individu yang berprofesi memberikan jasa hukum.
  4. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma memberikan nafas baru dalam perlindungan terhadap penegakan hak-hak tersangka dan terdakwa. Negara melalui peraturan tersebut memberikan kewajiban kepada setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu berlandaskan amanat Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Namun munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma masih dirasa belum cukup untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan bantuan hukum yang luas bagi masyarakat pencari keadilan.
  5. Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan teknis pelaksanaan bantuan hukum tersebut belum menjamin pemenuhan bantuan hukum sebagai hak konstitusional Warganegara. Hal ini dikarenakan apabila kita melihatnya secara etis, bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilakukan oleh advokat adalah hanya sebatas kewajiban moral profesi. Dimana Pengaturan yang tepat terhadap kewajiban moral tersebut adalah pada tingkat kode etik profesi yang dibuat oleh organisasi profesi advokat, bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Baik advokat maupun negara pada dasarnya sama-sama mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum oleh advokat berdasarkan kewajiban moral, sedangkan pemberian bantuan hukum oleh negara adalah berdasarkan kewajiban konstitusional. Peraturan pemerintah yang bersifat teknis tidak mencakup kewajiban negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
  6. Banyak masyarakat atau orang miskin yang terkena kasus hukum, baik dalam skala ringan maupun berat, atau terkait dengan pidana, perdata, maupun tata usaha Negara, dan sebagainya, tidak dapat didampingi seorang pengacara/advokat karena ketiadaan biaya untuk membayarnya. Melihat kondisi ini, tentu saja, Negara atau pemerintah tidak bisa membiarkan masyarakat miskin atau orang miskin “tetap” berada dalam kemiskinannya dan ketidakberdayaannya dalam mengahadapi kasus hukum yang menimpanya. Negara atau pemerintah harus hadir di tengah ketidakberdayaan warganya yang miskin yang terkena masalah hukum.
  7. Di tengah ketidakberdayaan masyarakat miskin ketika berhadapan dengan hukum, maka Negara atau pemerintah wajib mengakui dan menjamin hak-hak bagi setiap warga negaranya untuk  mendapatkan  keadilan tanpa memandang status, pangkat dan kedudukan. Komitmen konstitusional tersebut harus diterjemahkan dalam konteks daerah, yakni dengan pembuatan regulasi yang lebih implementatif dan memberi kepastian terhadap nasib masyarakat atau orang miskin tersebut.
  8. Terkait dengan pendapat Gubernur, setelah dicermati dan dikaji secara seksama, F-PKS menyadari bahwa Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ini masih terdapat persoalan, terutama pada aspek substansi materi yang diatur dalam Raperda ini. Kritik dan saran yang disampaikan Saudara Gubernur dan para pakar harus menjadi bahan masukan yang berharga bagi DPRD, terutama komisi Pembahas untuk melakukan perbaikan dan pembenahan secara substansial.
  9. Terkait dengan masalah penganggaran bantuan hukum, F-PKS berpendapat bahwa masalah pengaturan penganggaran bantuan hukum  ini memang seyogyanya diatur sekaligus dalam Raperda ini, agar sinkron dengan amanat UU No. 16 tahun 2011, terutama pasal 19. Masalah pengaturan anggaran bantuan hukum bisa ditambahkan dalam beberapa pasal dalam Raperda ini.
Pada prinsipnya F-PKS berpendapat bahwa upaya pembelaan dan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di Jawa Timur haruslah diwujudkan dalam bentuk kebijakan regulasi yang lebih riil. Sebagai bentuk kebijakan pembangunan yang pro poor policy, sudah menjadi kewajiban konstitusional pemerintah untuk memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu, termasuk bantuan hukum. Dan sebagai wujud kongkritnya di daerah  adalah dengan kehadiran Raperda Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Jawa Timur ini. Namun demikian, tentu saja harus mengacu pada peraturan per-Undang-Undang-an yang berlaku, terutama UU No. 16 Tahun 2011.

F-PKS berpendapat bahwa secara yuridis, susbtansi materi dan teknis yang diatur dalam Raperda ini masih ada kekurangan dan kelemahan. Karena itu, pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan diserahkan kepada komisi pembahas, yakni komisi A.

Rapat dewan Yang Terhormat,

Kedua, Raperda Tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif,

Ada tiga kemungkinan, mengapa Indonesia harus mengimpor, padahal pada era tahun 1970-an atau sebelumnya Indonesia justru merupakan eksportir sapi. Pertama, permintaan daging meningkat cukup besar dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan laju pertambahan produksi. Kedua, permintaan di dalam negeri meningkat tetapi produksi di dalam negeri tetap. Dan Ketiga, permintaan terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi, namun produksi daging di dalam negeri cenderung berkurang.

Dari ketiga kemungkinan tersebut hanya ada satu jawaban bila Indonesia dan Jawa Timur pada khususnya jika ingin mewujudkan swasembada daging sapi, yaitu meningkatkan populasi dan produktivitas sapi yang dibarengi dengan peningkatan bobot badan dari setiap ekor sapi yang akan dipotong. Peningkatan populasi dapat dilakukan bila jumlah sapi betina produktif semakin banyak. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir ini populasi sapi betina produktif di Jawa Timur tidak bertambah dan justru dikhawatirkan semakin berkurang akibat pemotongan yang terjadi di beberapa wilayah sumber ternak atau diekspor ke daerah lain.
Dalam konteks Jawa Timur pun, ditengah permintaan dan kebutuhan daging sapi yang semakin meningkat, pada saat yang sama produktifitas sapi betina produktif semakin menurun. Ketidakseimbangan ini jika tidak tangani secara serius melalui kebijakan regulative, maka populasi dan ketersediaan konsumsi daging sapi di Jawa Timur akan terancam.

Secara kuantitatif, masih cukup banyak sapi betina produktif yang dipotong. Tentu saja kondisi ini, akan menganggu dan mengancam populasi dan produksi daging yang berasal dari sapi lokal. Masalah Pemotongan sapi betina produktif sejak zaman Hindia Belanda telah dilarang. Pelarangan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun larangan tersebut tidak dikenai sanksi, sehingga implementasinya di lapangan tidak efektif.

Selanjutnya, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 4 Juni 2009, bangsa Indonesia mempunyai landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif. Orang yang melanggar larangan ini diancam Sanksi Administratif berupa denda sedikitnya 5 juta rupiah, dan Ketentuan Pidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan (Pasal 85 dan Pasal 86). Akan tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemotongan sapi betina produktif masih banyak terjadi, dan sulit dikendalikan.

Dalam konteks daerah, Untuk menghambat pemotongan sapi di kawasan ini juga diperlukan dukungan kebijakan dan program lain untuk pengembangan ternak selain sapi, sebagai substitusi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat setempat. Salah satunya adalah dengan dibuatkannya satu rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif di Jawa Timur ini.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait dengan pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Bahwa praktik pemotongan sapi betina productif secara tidak terkendali akan mengancam populasi dan produktivitas sapi di Jawa Timur. Selain itu mengingat tingkat permintaan konsumsi daging sapi di Jatim juga sangat tinggi. Karean itu, untuk menjaga kesinambungan pengembangan produktivitas sapi, perlu adanya upaya pengendalian terhadap pemotongan sapi, terutama terhadap sapi betina produktif. Keberadaan sapi betina produktif ini harus dijaga dan dikembangkan populasinya sebanyak-banyaknya. Dan salah instrument pengendaliannya, yakni dengan perda. Raperda ini diharapkan mampu menekan angka pemotongan sapi betina produktif, pada saat yang sama pengembangbiakan sapi betina produktif terus dilakukan.
  2. Pengawasan merupakan aspek terpenting dalam pengaturan larangan sapi betina produktif. Karena pengaturan aspek pengawasan ini harus  mendapat porsi pengaturan yang lebih jelas, tegas sehingga memberi efek dan dampak signifikan terhadap upaya kita dalam mengembangkan swasembada daging sapi.
  3. Terkait dengan judul Raperda, F-PKS sepakat bahwa perlu ada perbaikan dan perubahan redaksional judul agar disesuaikan dengan kaidah-kaidah dalam sebuah pembuatan peraturan daerah.
  4. Bahwa untuk meningkatkan populasi dan produksi daging sapi di Jawa Timur, diperlukan pembangunan kebijakan yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilirnya. Raperda ini hanya salah satu instrument saja untuk mengendalikan populasi dan produksi sapi betina produktif. Karena itu, tidak berhenti pada kebijakan regulative pelarangan sapi betina produktif, tapi juga masalah pengadaan sapi betina produktif, pengaturan tata niaga ternak sapi, dan bagaimana masalah penegakan aturan hukumnya. Pemerintah propinsi harus mengendalikan lalu lintas ternak sapi yang keluar dari Jawa Timur.
  5. Faktanya; penjualan sapi jantan (untuk konsumsi dagaing) ke luar propinsi sangat tinggi, (kenapa dijual keluar, karena harganya mahal), sementara kebutuhan daging jawa timur tidak memadai. Oleh karena itu perlu ada aturan lain untuk menopang aturan atau Raperda ini, yakni aturan tentang pengendalian penjualan sapi keluar propinsi Jatim. Harus ada pembatasan pengiriman sapi potong keluar propinsi setelah melihat kecukupan kebutuhan daging Jatim, sebagaimana yang dilakukan NTB.
  6. Terkait dengan benturan kewenangan sebagaimana dinyatakan saudara gubernur; akan terjadi benturan kewenangan antara propinsi dengan kabupaten/kota, maka dapat dijelakan ini tidak akan terjadi tumpang tindih, karena dalam Raperda ini sudah jelas diatur. Raperda ini sudah membedakan secara jelas mana kewenangan propinsi, yakni pada aspek pengawasan pemberantasan penyakit, sementara kewenangan kabupaten/kota, yakni pada aspek pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan.
  7. Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta pendapat Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut. Kalaupun ada kelemahan dan kekuarangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas.
Rapat Dewan Yang Terhormat

Ketiga, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah Raperda,

Salah satu keberhasilan otonomi daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah propinsi tidak boleh hanya semangat dalam memaksimalkan potensi PAD dari sector pajak dan retribusi daerah, tapi juga harus bersemangat dari sector usaha yang dilakukan pemerintah propinsi, yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang didalamnya termasuk Laba Usaha Daerah atau Laba BUMD.

Saat ini pemerintah propinsi Jawa Timur memiliki 12 BUMD yang sebagian besar berorientasi pada peningkatan kontribusi pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam perjalannnya selama ini, raport kinerja BUMD di Jawa Timur masih dinilai cukup mengecewakan. APBD telah menyuntikkan anggaran cukup besar kepada 12 BUMD tersebut, terutama BUMD yang berorientasi profit, kinerjanya dalam memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah kurang signifikan. Antara yang diberikan dengan yang diterima masih tidak seimbang. Banyak di antaranya malah masih merugi dan tidak memberikan kontribusi bagi perekonomian Jawa Timur.
Seharusnya BUMD-BUMD di Jawa Timur bisa sehat, produktif, dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah. Ini mengingat, modal keuangannya seluruhnya berasal dari uang rakyat atau dari APBD yang sudah jelas. Begitu juga dengan pangsa pasar dari usaha BUMD pun sudah jelas, para pengelola BUMD tidak usah dipusingkan untuk memburu customer untuk menumpuk modal dan keuntungan. Kondisi objektif inilah yang mendorong hadirnya Raperda BUMD di Jawa Timur. Dengan melihat realitas objektif di atas, Raperda BUMD sudah menjadi kebutuhan sangat mendesak.

Dalam kaitannya dengan penyertaan modal pada BUMD, F-PKS mendesak agar pemerintah propinsi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap 12 BUMD yang mendapat suntikan dana dari APBD. Prioritas ditujukan kepada BUMD yang selama ini berkinerja lemah atau rendah, dalam arti minimnya kontribusi BUMD tersebut pada PAD. Bagi BUMD yang berkinerja sehat, kita dorong agar tumbuh-kembang lebih baik dan berkualitas sehingga mampu berkontribusi pada APBD secara maksimal, sementara bagi BUMD yang berkinerja lemah atau minim dalam berkontribusi pada APBD, perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan baik pada tatataran sistem  menajemen maupun SDM-nya.

Pengajuan Raperda BUMD ini pada hakekatnya didasarkan atas pandangan yang cukup idealistik, yakni sebagai upaya penataan atas BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga dimaksudkan agar pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap terjaga eksistensi serta pemanfatannya dan secara fungsional diarahkan pada orientasi  yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD.

Terkait dengan penjelasan dan jawaban gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Perlu diketahui dan difahami bersama bahwa BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modal keuangannya berasal dari uang rakyat yang ada di APBD ataupun asset pemerintah propinsi yang notabene juga milik seluruh rakyat Jawa Timur. Dengan demikian, meskipun BUMD merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tapi tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PT pada umumnya. Salah satu yang pembeda yang prinsipil adalah sumber modal keuangannya. BUMD menggunakan uang ataupun aset rakyat/APBD. Karena itu sangat wajar, logis, dan rasional, jika rakyat yang direpresentasikan oleh DPRD ikut bertanggungjawab lebih dalam pengawasan keberadaan, kesehatan dan dinamika BUMD ini.
  2. 2. Fakta empirik menunjukkan bahwa kinerja BUMD-BUMD di Jawa Timur masih memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan, dengan suntikan dana APBD cukup besar setiap tahunnya. Seharusnya sudah waktunya BUMD memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun faktanya, selama ini kinerja BUMD tidak sehat, sehingga berdampak minimnya kontribusi pada pendapatan daerah.
  3. Melihat kondisi objektif keberadaan BUMD-BUMD selama ini, maka diperlukan upaya penyelamatan dan penyehatan secara sistematis. Salah satu upaya yang terus didorong adalah melakukan revitalisasi BUMD-BUMD. Dan salah satu langkah kebijakan untuk memperbaiki dan meningkatkan produktivitas BUMD adalah dengan penyediaan regulasi daerah khusus yang mengatur keberadaan BUMD. Sekali lagi, betul BUMD adalah badan usaha berbentuk PT, akan tetapi BUMD bukanlah PT pada umumnya. Karena itu, F-PKS sangat sepakat, pengaturan BUMD ini harus memiliki karakteristik tersendiri yang dalam konteks tertentu berbeda dengan PT. pada umumnya. Karena itu, dalam konteks Raperda BUMD ini, Raperda ini harus memiliki karkateristik tersendiri. Dengan kata lain, karena karakteristiknya lain dengan PT pada umumnya, keberadaan BUMD harus diperlakukan berbeda. Secara prinsip, perda yang akan disahkan nanti tidak boleh bertentangan dengan UU No. 40 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Namun kesepakatan-kesepakan konstruktif masih mungkin dirumuskan, untuk penyehatan BUMD yang dapat dituangkan dalam Perda yang akan di sahkan nanti.
  4. Ada realitas lain yang secara umum perlu mendapat perhatian, seperti adanya BUMD yang bekerja jauh di luar kompetensinya. Semisal BUMD yang semestinya bekerja di sektor property, ditugasi mengelola pasar. BUMD yang semestinya mengelola investasi, larut dalam kegiatan bisnis sector riil tertentu, yang membuat konsentrasi tidak fokus, sehingga kurang produktif. Yang lebih mendasar, masih ada BUMD yang belum ada perda pembentukannya. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dan perlu payung hukum serta regulasi yang mengaturnya. Di sinilah sisi lain urgensi perda yang mengatur tentang BUMD ini perlu segera dirumuskan
  5. Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta Pendapat Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut, kalaupun ada kelemahan dan kekurangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas, yakni komisi C.
Karena itu, hadirnya Raperda BUMD ini, diharapkan akan dapat menjadi instrument regulasi yang dapat menyehatkan BUMD di Jawa Timur. Sehatnya BUMD akan sangat bermanfaat bagi upaya pemerintahan daerah Propinsi Jawa Timur untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan demikian BUMD akan “menyehatkan” para pengelolanya, “menyehatkan” keuangan daerah dan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Keempat, Raperda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,

Terkait dengan Pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Secara geografis, keberadaan Bandara Abdurahman Saleh berada di lintas kab/kota, karena itu, sangat wajar dan menjadi niscaya jika perlu dibuat perda propinsi. Keberadaan bandara Abdurahman Saleh yang cukup strategis dan prospektif ke depan, Pengaturannya tidak cukup sebatas bersifat administrative dan berupa pernjanjian semata, tapi perlu ditingkatkan pada pengaturan yang lebih tinggi dan komprehensif, yakni dalam bentuk Perda propinsi.
  2. Selama ini manajemen pengelolaan bandara Abdurahman Saleh melibatkan tiga pemangku kepentingan (Pemprop Jatim, TNI-AU, dan Pemerintah Kabupaten/kota). Karena itu ini F-PKS berpendapat perlu ada pengaturan kewenangan yang lebih jelas dan tegas di antara ketiga stakeholder tersebut. Karena itu, substansi materi dalam Raperda in yang tidak atau kurang sesuai, perlu dibenahi dan perbaiki, dan porsi pengaturan yang lebih pada pengaturan pengalolaan Bandara AAbdurahman Saleh, khususnya yang melibatkan tiga lembaga tersebut.
  3. F-PKS sependapat dengan pendapat gubernur, bahwa hal-hal yang substansial dalam Raperda ini perlu dibenahi dan diperbaiki. Raperda ini melibatkan tiga pemangku kepentingan, yakni Pemprop Jatim, TNI-AU, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Malang Raya. Karena itu, pembuatan dan pembahasan Raperda ini sudah seyogyanya juga melibatkan ketiga pemangku kepentingan tersebut. Perlu ada harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi antara ketiga pemangku kepentingan tersebut. Upaya ini perlu dilakukan sebagai upaya kita dalam menghindari adanya tumpang tindih kepentingan.
  4. F-PKS mengingatkan kepada komisi Pembahas Raperda, terutama terkait dengan masaalah pengutipan aturan hukum sebagai dasar “mengingat” dalam Raperda, banyak yang keliru. Contohnya adalah Perda provinsi Jatim No.6 tahun 2001 tentang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sudah dicabut diganti dengan Perda No.09 tahun 2008 tentang ’’organisasi dan tata kerja Dinas daerah provinsi jawa timur’’. Selain itu, Perda provinsi Jatim No. 5 tahun 2007 tentang pembentukan peraturan daerah. memasukkan perda tersebut ke dalam konsideran menimbang adalah salah. Hal ini karena Perda provinsi Jatim no. 5 tahun 2007 tentang Kesejahteraan lanjut usia bukan tentang pembentukan peraturan daerah. Yang benar adalah Perda No.2 tahun 2011 tentang ’’Pembentukan PERDA Provinsi JATIM’’. Pengutipan dasar hukum harus menjadi perhatian dan harus dicermati secara teriliti dan detail, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis yuridis dalam pembuatan Raperda Prakarsa Usul DPRD Jatim ini.
Rapat Dewan Yang Terhormat,

Kelima, Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur

Pengembangan Wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di Wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil.

Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Raperda ini setidaknya hadir untuk menjawab dan menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Hadirnya Raperda ini diharapakan dapat dijadikan sebagai regulasi yang lebih implementatif di tingkat daerah, khususnya dalam soal pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan Pulau-pulau Kecil.  Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi kegiatan lintas sektor baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam mengembangkan dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil di Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada referensi atau regulasi yang integratif dan disepakati secara regional sebagai dasar kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil, sehingga menyebabkan upaya pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait dengan Pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Adanya krisis sumber daya dan konflik yang sering terjadi di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil ini berakar dari ketidakjelasan aturan sampai penegakan hukum. Namun kebanyakan diantaranya disebabkan oleh ketidakjelasan aturan daerah, karena pengaturan wilayah laut sejauh 4 mil menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dengan mengacu pada satu peraturan per-Undang-Undang-an, yakni UU perikanan, biasa ada persoalaan yang kemudian hari tidak memiliki solusi yang jelas, karena kebijakan daerah juga tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam konteks ini, kehadiran Raperda ini menjadi kebutuhan.
  2. Perlu adanya pengaturan yang jelas dam terinci terkait dengan peruntukan dan penguasaan atas ruang ataupun sumberdaya yang ada di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Fungsi pengawasan dan koordinasi pun harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya.
  4. Kearifaan local (local wisdom) yang ada di wilayah Pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaan. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Pengalolaan Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau kecil.
  5. Diperlukan pemahaman yang mendalam untuk mengidentifikasi kondisi suatu sumber daya komunal (daerah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil) berdasarkan fungsi dan ketersediannya, serta kondisi para pemanfaat yang memiliki akses terhadap sumberdaya komunal tersebut.
  6. Pengaturan masalah Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-pulau kecil dalam sebuah Perda harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antarpihak dan lain-lain.
  7. Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.
  8. Raperda ini juga harus dapat menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbasis pada kepentingan daerah, masyarakat lokal, dan kelestarian yang berkelanjutan. Karena itu, Raperda ini harus mengarahkan para pemegang kebijakan di daerah agar dapat mengelola pulau-pulau kecil di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan kepentingan daerah, regional dan nasional sehingga pengelolaannya berkelanjutan dan menimbulkan dampak positif.
  9. Salah satu materi penting yang diatur dalam Raperda ini adalah masalah zonasi. F-PKS sepakat jika masalah pengaturan zonasi dalam Raperda ini harus disesuaikan dengan Permen No. 16 Tahun 2008 tentang zonasi khusus/wilayah pesisir dan pulau-2 kecil.
10.  Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta Jawaban Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut, kalaupun ada kelemahan dan kekurangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan pertimbangan dan argumentasi tersebut di atas, secara objektif, F-PKS mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa masih ada beberapa celah-celah kelemahan dan kekurangan terkait dengan teknis dan akademis, substansi materi, dan masalah lainnya yang diatur atau belum diatur dalam kelima Raperda ini. Masalah pengutipan aturan hukum sebagai dasar “mengingat” dalam Raperda, banyak yang keliru. Pengutipan dasar hukum harus menjadi perhatian dan harus dicermati secara teriliti dan detail, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis yuridis dalam pembuatan Raperda Prakarsa Usul DPRD Jatim ini.

Raperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Beberapa kekurangan dan kelemahan di dalam teknis dan substansi materi yang diatur dalam Raperda ini, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian semua pihak untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada komisi-komisi pembahas untuk diperbaiki dan disempurnakan.

Karena itu, F-PKS berpendapat, pembahasan kelima Raperda ini sangat membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen (stackholder) masyarakat Jawa Timur dalam bentuk saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda ini menjadi lebih baik dan berkualitas.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Demikian Jawaban Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Pendapat Saudara Gubernur atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur. Akhirnya, semoga dengan 5 (lima) Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amiin.

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 8 Maret 2012

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur

Ttd.

Ir. Yusuf Rohana
Ketua
 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.