Update Berita:

Bidpuan DPC PKS Sawahan Selenggarakan Program "Bebas Buta Huruf"

Setiap menusia diwajibkan untuk selalu semangat menuntut ilmu, tanpa mengenal batas usia. Karena dengan berbekal ilmu maka manusia bisa menjalani kehidupan di dunia dengan baik, bahkan di akhirat. Dalam kenyataannya, tidak sedikit anggota masyarakat yang masih belum bisa membaca dan menulis, padahal itu merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki setiap orang agar dapat menerima informasi dengan baik.

Menyadari pentingnya kemampuan dasar tersebut, PWK DPC PKS Sawahan menyelenggarakan program BEBAS BUTA HURUF. Program tersebut diikuti dengan antusias oleh ibu-ibu yang buta huruf dan yang tidak tamat pendidikan setingkat Sekolah Dasar. Saat ini program tersebut sudah berjalan di dua desa yaitu di Desa Kanung dan Desa Lebak Ayu. Peserta di Desa Kanung berjumlah sekira 30 orang dan terbagi menjadi 3 kelompok, sedang di Desa Lebak Ayu pesertanya berjumlah 40 orang.

Selain bertujuan untuk memberantas buta huruf, program ini juga untuk penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Dasar. Program ini rutin dilaksanakan setiap dua pekan sekali. [didik]

PKS Serius Siapkan Regenerasi Estafeta Kepemimpinan

Jakarta – Jelang Mukernas di Medan, PKS gelar Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Nasional khusus untuk anak kader. Acara yang diselenggarakan di Jakarta, 17 – 18 Maret ini diperuntukkan bagi anak-anak kader PKS di seluruh Indonesia yang sudah duduk di Perguruan tinggi. Peserta acara ini adalah anak-anak kader, baik laki-laki maupun perempuan, perwakilan dari 33 provinsi di Indonesia. Peserta yang berjumlah 100 ini nantinya akan mendapatkan berbagai materi terkait kepemimpinan dan organisasi. Mereka juga akan berdialog dan mendapatkan arahan dari pimpinan PKS yang saat ini menjadi pejabat publik, seperti menteri, kepala daerah, maupun pimpinan partai. Inilah  upaya PKS untuk menyiapkan generasi penerus yang akan mewariskan  dan melanjutkan perjuangan, ide, semangat, harapan, dan cita-cita besar yang sudah digeluti oleh ayah-bundanya. Dengan metode ceramah, dialog, diskusi, permainan, simulasi, dan outbound, diharapkan peserta tetap antusias sepanjang acara berlangsung.

“Kami menyadari bahwa pemuda adalah sosok produktif yang idealis, berpikiran maju, optimis, dan memiliki moralitas. Oleh karena itu, kami menginginkan agar anak-anak kader PKS yang sudah tumbuh menjadi pemuda ini dapat menonjolkan segala kelebihannya untuk berani dan terus bergerak melakukan perubahan dengan menjadi pelopor perubahan/agent of change”, jelas Anis Byarwati, S.Ag, M.Si, Ketua Bidang Perempuan DPP PKS yang menjadi koordinator kegiatan LDK. Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa upaya regenerasi ini serius dilakukan oleh PKS. Karena bagi PKS, Pemuda adalah rahasia kehidupan umat dan sumber mata air kebangkitan. Pemuda adalah harapan bangsa. Dari pemuda akan lahir berbagai solusi permasalahan bangsa. Kami belajar dari sejarah yang mengukir bahwa pemuda adalah pilar kebangkitan. Dalam setiap kebangkitan, pemuda merupakan rahasia kekuatannya. Dalam setiap pemikiran, pemuda adalah pengibar panji-panjinya. Demikian pentingnya peran pemuda, maka dalam LDK ini, kami akan menghidupkan keyakinan para pemuda bahwa kejayaan umat pasti akan lahir. Dengan menggelorakan semangat dan idealisme para pemuda, khususnya anak-anak kader PKS, kami ajak mereka siap beramal dan berkonstribusi membangun bangsa dan ikhlas berkorban untuk merealisasikannya. Kami ajak mereka untukmenghidupkan lentera kebaikan dan membawa bangsa ini menjadi sebuah peradaban madani.

Jakarta, 13 Maret 2012,

Ketua Bidang Perempuan DPP PKS
Anis Byarwati, S.Ag, M.Si

PKS Siapkan Berbagai Skenario Jika Gagal Gandeng Foke

Fauzi Bowo
Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus mengupayakan incumbent Fauzi Bowo untuk dapat diduetkan dengan kadernya, Triwisaksana. Namun Jika gagal menggandeng sang incumbent gubernur DKI, PKS menyiapkan skenario lain di Pilkada DKI Jakarta.

"Berbagai skenario, kami sudah siap. PKS akan tetap maju," ujar Wakil Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, Yudi Widiana Adia kepada detikcom, Kamis (15/3/2012).

Ditanya lebih lanjut tentang skenario tersebut, Yudi mengatakan, PKS akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Anggota Komisi V DPR ini enggan membeberkan strategi lain jika gagal menggandeng Foke. "Ada strategi lain. Nanti ada waktunya diumumkan," elaknya.

Meski demikian, Yudi mengatakan, sejauh ini PKS tetap optimis jika skenario pasangan Fauzi Bowo (Foke) dengan Triwisaksana (Sani) akan terus berlanjut hingga Pilkada DKI Jakarta.

Terkait pernyataan senior PDIP, Taufik Kiemas yang mendorong koalisi PD-PDIP dengan menduetkan Fauzi Bowo-Adang Ruchiatna, Yudi menegaskan PKS tidak khawatir dengan hal tersebut.

"PDIP kan datang (melamar) belakangan. Kami sudah lama. Dan saya yakin dalam tubuh PDIP sendiri masih ada kontraksi internal, karena masih kuat kader PDIP yang menginginkan Jokowi," pungkas Yudi.

Tarik menarik Foke di antara PKS dan gabungan Partai Demokrat-PDIP menjelang penutupan pendaftaran cagub-cawagub peserta Pilkada DKI Jakarta 19 Maret 2012 mendatang makin panas. Sebelumnya Wakil Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Banten, Jakarta dan Jawa Barat, Yudi Widiana tetap optimis bisa mengusung duet Fauzi Bowo (Foke)-Sani di pilkada DKI. Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Achmad Mubarok juga mengungkapkan duet Foke-Adang Ruchiatna hanya tinggal ketuk palu. PD menurutnya sudah memantapkan diri maju bersama PDIP.
_______________
Sumber: detik.com

PKS: Koalisi Sepakat PT 4 Persen, Kecuali PPP dan PKB

Al Muzammil Yusuf
Jakarta. Semua elemen koalisi parpol yang tergabung dalam Setgab sudah setuju angka Parliamentary Treshold (PT) sebesar 4 persen. Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum sepakat.

"PPP dan PKB masih berharap di bawah 4 persen," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muzamil Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Menurut Muzamil, sebelumnya semua anggota koalisi setgab sudah sepakat dengan angka 4 persen tersebut. Namun, dengan perkembangan situasi sekarang ini, kesepakatan tersebut masih mungkin berubah.

"Nggak tahu perkembangan sekarang," ujarnya.

Muzamil menjelaskan, selain masalah PT, masih ada beberapa persoalan lagi yang belum disepakati oleh setgab. Salah satunya adalah sistem pemilihan terututup atau terbuka.

"Masih akan dibahas mengenai pilihannya tertutup atau terbuka," jelasnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, mengatakan kesepakatan angka PT sudah mengerucut ke angka 4 persen. Selain PT, masalah lain yang hampir disepakati setgab adalah mengenai alokasi kursi per dapil dan sistem pemilihan.

"Tentunya empat isu yang masih hangat itu kan sebetulnya tinggal 2. Parliamentary Threshold mengerucut 4 persen. Konversi kursi dibagi habis di dapil disetuju. Terhadap dua hal yang lain menyangkut alokasi kursi per dapil dan sistem pemilu itu yang perlu dibicarakan dan disepakati di Setgab. Dalam setgab akan disepakati," kata orang terdekat Ketum PAN Hatta Rajasa ini.

Saat ini pimpinan fraksi menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Pertemuan menyangkut penuntasan revisi UU Pemilu yang ditargetkan selesai akhir bulan Maret ini.
______________
Sumber: detik.com

Tiga Rekomendasi Rakornas PKS di Surabaya

SURABAYA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Surabaya pada 9 hingga 11 Maret, menghasilkan tiga rekomendasi utama yang menjadi pembahasan Musyawarah Kerja Nasional di Medan mendatang.

Pertama, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan jajaran kader dan simpatisan mendiskusikan dampak ekonomi dan sosial pascakenaikan BBM pada awal Apri mendatang.

Pihaknya mengaku, kalau melihat adanya beberapa menteri terkait yang kinerjanya tidak optimal dalam membantu masyarakat, maka jawabannya adalah kebijakan kompensasi yang akan disalurkan pemerintah. Kalau dapat dipastikan implikasi seluruh kenaikan dapat diredam dan diatasi dengan baik, pihaknya bakal mendukungnya.

Karena itu, penyaluran bantuan langsung sementara (BLS) harus diperhatikan agar tidak boleh terjadi penyimpangan. "Kalau hanya menimbulkan kerusuhan dan chaos yang mengganggu stabilitas nasional, kami tidak setuju BBM dinaikkan," kata Luthfi di Surabaya, Ahad (11/3).

Rekomendasi kedua, kata Luthfi, urgensi penyamaan persepsi kader agar bekerja keras membawa PKS masuk tiga besar pada Pemilu 2014 dapat tercapai. Seiring melorotnya kepercayaan publik kepada parpol, pihaknya menilai kondisi itu menjadi peluang untuk dapat menampilkan PKS menjadi partai amanah yang mau menampung aspirasi masyarakat.

Rekomendasi lainnya, imbuh dia, adalah memenangkan pemilukada di beberapa daerah, terutama wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. "Persoalan ini menjadi pekerjaan masing-masing kader di daerah," katanya. 

Anis Matta: Targetkan 3 Besar, PKS Harus Lebih Gaul

Sekjen PKS Anis Matta mengimbau kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar lebih gaul dan percaya diri. Berbagai cara ditempuh PKS untuk mengejar target mencapai 3 besar dalam pemilu 2014.

"Kader PKS harus lebih gaul dan percaya diri. Kalau PKS mau masuk tiga besar, itu syaratnya. Karena mesin politik harus lebih bagus, ruang lingkup juga harus menjangkau masyarakat luas," kata Anis kepada detikcom, Minggu (11/3/2012).

Anis berharap kader PKS juga terus meyakinkan masyarakat. Agar ruang lingkup pemilih PKS makin besar.

"Tidak boleh ada sekat agama, ideologi, ataupun etnis. Kader PKS harus merespon masyarakat dengan berbagai latar belakang," imbau Anis.

Dengan pendekatan yang lebih baik, diharapkan mampu mendongkrak perolehan suara PKS di pemilu 2014. "Untuk itu harus lebih terbuka, lebih gaul dan ramah kepada masyarakat," tandasnya.
_________
Sumber: [detik.com]

Presiden PKS: Kami Fokus pada Dampak Sosial Kenaikan BBM

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu pemerintah menyusun formulasi menghadapi gejolak sosial pasca kenaikan harga BBM April 2012. PKS berharap, formulasi tersebut berlaku efektif dan benar-benar membuat masyarakat tidak semakin terpuruk pasca kenaikan harga BBM.

PKS secara prinsip memahami, kebijakan menaikkan harga BBM terpaksa diambil pemerintah untuk mengimbangi harga pasar minyak dunia. ''Dalam konteks ini kami tidak punya urusan dengan harga minyak dunia, kami hanya fokus pada dampak sosial setelah kenaikan BBM,'' kata Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak saat akan membuka Rakornas Jati Jaya, Bali, Nusra di Surabaya, Jumat (9/3/2012).

Dia khawatir, jika formulasi yang dibuat tidak efektif akan berdampak pada masalah ekonomi yang ujung-ujungnya juga berdampak kepada stabilitas politik nasional. ''Kami menunggu formulasi yang disusun oleh menteri terkait untuk dibahas bersama dan dikritisi,'' tambahnya.

Menyikapi kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterapkan sebagai salah satu kompensasi kenaikan harga BBM, Lutfi mengatakan, BLT hanya bersifat sementara, sehingga tidak cukup signifikan untuk ''menyembuhkan'' korban kenaikan harga BBM.

Seperti diberitakan, pemerintah telah mengajukan usulan kenaikan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter dalam Rancangan APBN Perubahan 2012. Pemerintah juga menyiapkan empat kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM. Kompensasi itu, antara lain, bantuan langsung tunai, menambah jumlah penerima beasiswa bagi masyarakat miskin, menambah jumlah beras untuk rakyat miskin, dan kompensasi bagi sektor transportasi. 

___________
Sumber: Kompas

Hari ini Digelar Rakornas PKS Zona Jatim-Jateng-DIY-Bali-NTB-NTT


Hari ini (Jum'at, 9/3/12) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk zona Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (JatiJaya-Bali-Nusra). Lokasinya di Surabaya dan akan berlangsung selama tiga hari 9-11 Maret 2012.

Ketua Pelaksana Rakornas 2012 sekaligus Sekretaris DPW PKS Jatim Muhammad Siroj mengatakan Rakornas adalah 'follow up' dari Rakorwil dan Rakorda yang telah dilaksanakan di masing-masing regional.

"Ini juga menjadi titik persiapan menjelang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2012 yang akan dilaksanakan di Medan tanggal 26-30 Maret 2012," katanya, Kamis (8/3/2012).

Menurut dia, sebagaimana 'road map' yang telah dirumuskan Mukernas 2011, tahun 2012 adalah fase mobilisasi seluruh sumber daya dan simpul-simpul jaringan yang telah terbangun.

Di tahun ini, PKS harus membuktikan mampu meningkatkan elektabilitasnya setelah melewati fase konsolidasi, dengan mengoptimalkan semua dukungan itu untuk menuju kemenangan PKS sebagai tiga besar di Pemilu 2014.

Dia menjelaskan, rakornas PKS di Surabaya mengambil tema "Bekerja dalam Kebhinekaan untuk Kejayaan Bangsa". PKS berharap rakornas ini dapat mempertajam program nasional (Pronas) 2012 sebagai kebijakan strategis partai di tahun 2012 beserta sinergisitasnya dengan program wilayah dan daerah.

Tujuan rakornas adalah sosialisasi dan pendalaman program nasional (Pronas) dan program unggulan (Progul) tahun 2012, menyatukan visi dan gerak langkah dalam memenangkan dakwah di fase mobilisasi, mendapatkan masukan dari DPW dan DPD untuk penajaman implementasi Pronas dan Progul.

KulTwit @SalimAfillah: Tipu Daya Syetan

Oleh: Salim A. Fillah
Muwajih Nasional DPP PKS
Pembina Majelis Jejak Nabi Masjid Jogokariyan Jogja

  1. Al Quran merekam sumpah moyang para #syaithan; "Kemudian aku benar-benar akan mendatangi mereka; dari muka & belakang mereka..

  2. ..dari kanan & kiri mereka. Lalu tiada kan Kau dapati kebanyakan mereka sebagai orang taat & bersyukur." {QS 7: 17}

  3. 'Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibn 'Abbas; beliau berkata, "Dari arah MUKA, maksudnya insan akan dijadikan..

  4. ..ragu terhadap kehidupan akhirat mereka." Pada mereka akan disusupkan berbagai syak & syubhat tentang hayat yang..

  5. ..lebih baik & lebih kekal; sehingga manusia tak menjadikan kubur sebagai pengingat; hisab sebagai renungan; serta..

  6. ..surga & neraka sebagai yang terbayang ketika melakukan 'amal perbuatan. Ridha Allah & pertemuan denganNya tak terharapkan.

  7. Ibn 'Abbas menyambung; "Dan dari BELAKANG mereka; maknanya #syaithan akan menjadikan manusia mencinta & terlena pada..

  8. ..kehidupan dunia." Dunia akan dihias cantik & jelita; ranum & segar. Insan akan ditenggelamkan dalam gurau & permainan..

  9. ..yang menipu. Dibuatlah mereka haus pada dunia; dahaga tiada akhir; sebab kesenangannya bagai air laut; diminum..

  10. ..tak menyejukkan, tiada memuaskan. Harta, keluarga, & kuasa akan menjadi arah syahwat yang padanya #syaithan lapangkan jalan.

  11. Dunia menjadi fitnah & tipudaya; ahli ilmu dikalahkan hawa nafsu & ahli ibadah dirusak niatnya dengan yang megah & mewah.

  12. Berkata lagi Ibn 'Abbas; "Dan dari arah KANAN mereka; maknanya #syaithan akan menjadikan urusan agama & ibadah penuh kerancuan."

  13. Rancu dalam zhahir, maupun rancu dalam batin. Yang zhahir adalah tetebarnya bid'ah yang dianggap sunnah; 'amalan..

  14. ..tanpa tuntunan yang ramai jadi ikutan; & hal-hal baru yang jadi ibadah; terkait cara, jumlah, maupun pembiasaan.

  15. Kerancuan batin ialah was-was hati & rusaknya niat serta pemahaman; yang fadhilah (keutamaan) dijadikan ghayah (tujuan)..

  16. ..tergadai 'amal shalih oleh niat duniawi yang menipu; seakan ikhlas, tapi kelak tiada tersisa di sisi Allah balasannya.

  17. Ibnu 'Abbas menutup; "Dan dari arah KIRI mereka; yakni #syaithan akan menjadikan manusia menyuka & mencandui kemaksiatan."

  18. Bergelimang mereka dalam nikmat yang terlaknat; merasa dosanya kecil semata; & dilambatkan serta ditunda taubatnya.

  19. Al Hakam ibn Abban meriwayatkan dari Ibn 'Abbas; beliau berkata, "Dalam ayat ini tidak dikatakan dari ATAS; sebab..

  20. ..dari arah inilah rahmat Allah akan turun pada manusia." Tentang ayat; "Dan tiada kan Kau dapati kebanyakan..

  21. ..mereka menjadi orang yang bersyukur"; syukur adalah kebalikan dari kufur. Dan kesyukuran terbesar ialah bertauhid..

  22. ..mengesakan Allah 'Azza wa Jalla. Demikian sekelumit tentang sumpah biang #syaithan dari {QS 7: 17}, moga Allah jaga kita.

  23. Benarlah firman Allah; "Sesungguhnya #syaithan adalah musuh kalian; maka ambil & jadikan dia sebagai musuh bagi kalian." {QS 41: 6}

Jawaban FPKS JATIM Terhadap Pendapat Gubernur Terhadap 5 Raperda Inisiatif DPRD



JAWABAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 
TERHADAP  PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP 5 (LIMA) RAPERDA INISIATIF DPRD
Juru Bicara : Ir. H. Artono

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.


Yth. Pimpinan Rapat,
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur,
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya,
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur,
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Gubernur terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD, yaitu : Raperda tentang Pelayanan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Raperda Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang dan Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak gubernur yang telah menyampaikan pendapat terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD Propinsi Jawa Timur. Penjelasan, kritiik, saran dan masukan yang cukup kontributif dan konstruktif dari penjelasan pendapat gubernur tersebut  akan sangat berharga bagi upaya pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan pembahasan kelima Raperda Inisiatif DPRD ini sehingga menjadi Raperda yang visible, komprehensif dan menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap pelbagai problematika pembangunan di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, akan disampaikan Jawaban Fraksi PKS DPRD Jawa Timur terhadap pendapat gubernur atas lima Raperda Inisiatif DPRD, secara berurutan, mulai dari :
  1. Raperda Tentang Pelayanan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu di Jawa Timur;
  2. Raperda Tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif;
  3. Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  4. Raperda Tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, dan;
  5. Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Pertama, Raperda Pelayanan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Jawa Timur

Dasar filosofis dari dibentuknya suatu aturan hukum, selain untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, juga yang paling penting adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum merupakan instrumen agar keadilan bisa dicapai sesuai dengan harapan publik. Namun, proses penegakan keadilan melalui instrumen hukum selalu diterpa dilema yang tak berkesudahan. Tarik-menarik kepentingan hukum dengan kepentingan di luar hukum mengayun pendulum keadilan yang sering kali tidak memosisikan diri pada porsi yang semestinya. Praktik penyimpangan hukum karena faktor politik-kekuasaan dan ekonomi menjadikan rakyat miskin sulit mendapatkan akses keadilan dan bahkan seringkali menjadi korban dan praktek hukum modern itu sendiri.

Hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 ayat (1) tersebut yang selanjutnya diikuti dengan 3 ayat berikutnya, merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosial. Pasal tersebut juga bermakna bahwa Negara/pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan masyarakatnya.

Dengan berdasarkan ketentuan di atas dan undang-undang berikutnya yang telah disahkan oleh DPR, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), maka negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seyogyanya fakir miskin dipelihara hak-haknya oleh negara, dalam hal ini pemerintah, termasuk hak-hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam praktiknya, fakir miskin atau yang diistilahkan sebagai masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional yang harus dijalankan untuk membantu orang atau masyarakat miskin yang terkena kasus hukum.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dasar filosifis dan konstitusional di atas harus menjadi landasan kita dalam mencermati dan membahas urgensi Raperda Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Jawa Timur ini. Karena itu, terkait dengan pendapat gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Fakta sosiologis yang terjadi di Jawa Timur menunjukkan, bahwa masalah kemiskinan dan nasib orang miskin di Jawa Timur masih menjadi persoalan krusial, yang itu harus mendapat perhatian serius, penuh dan maksimal dari pemerintah daerah propinsi Jawa Timur. Berdasarkan data BPS, Penduduk Jatim yang masih dalam kondisi miskin sebanyak 5,227 juta jiwa. Kelompok masyarakat inilah yang paling rentan terkena dan kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
  2. Fakta hukum; jumlah penduduk miskin sebanyak 5,227 juta jiwa tersebut adalah tidak hanya miskin secara ekonomi semata (baca: berpendapatan rendah), tapi juga miskin secara sosial, politik dan hukum. Kemiskinan paripurna inilah yang menjadikan masyarakat/orang miskin tidak berdaya ketika berhadapan atau terkena masalah hukum. Sekali lagi, mereka kelompok paling rentan dan kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
  3. Salah satu Hak Konstitusional warganegara yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar negara kita adalah di bidang Penegakan dan Perlindungan Hukum. Hak Konstitusional Warganegara di bidang Hukum tersebut antara lain meliputi, hak kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Namun dalam kenyataanya persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud. Perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, menyebabkan sulitnya para pencari keadilan dalam mengakses keadilan (acces to justice). Diskriminasi sering terjadi terhadap masyarakat marginal, mulai dari pembuatan aturan hukum, pelaksanaan, sampai dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, bantuan hukum mutlak diperlukan. Bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi Hak Konstitusional warganegara, tetapi juga merupakan salah satu Hak Konstitusional warganegara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Disinilah titik penting pemenuhan bantuan hukum oleh negara, serta peran advokat sebagai individu yang berprofesi memberikan jasa hukum.
  4. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma memberikan nafas baru dalam perlindungan terhadap penegakan hak-hak tersangka dan terdakwa. Negara melalui peraturan tersebut memberikan kewajiban kepada setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu berlandaskan amanat Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Namun munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma masih dirasa belum cukup untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan bantuan hukum yang luas bagi masyarakat pencari keadilan.
  5. Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan teknis pelaksanaan bantuan hukum tersebut belum menjamin pemenuhan bantuan hukum sebagai hak konstitusional Warganegara. Hal ini dikarenakan apabila kita melihatnya secara etis, bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilakukan oleh advokat adalah hanya sebatas kewajiban moral profesi. Dimana Pengaturan yang tepat terhadap kewajiban moral tersebut adalah pada tingkat kode etik profesi yang dibuat oleh organisasi profesi advokat, bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Baik advokat maupun negara pada dasarnya sama-sama mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum oleh advokat berdasarkan kewajiban moral, sedangkan pemberian bantuan hukum oleh negara adalah berdasarkan kewajiban konstitusional. Peraturan pemerintah yang bersifat teknis tidak mencakup kewajiban negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
  6. Banyak masyarakat atau orang miskin yang terkena kasus hukum, baik dalam skala ringan maupun berat, atau terkait dengan pidana, perdata, maupun tata usaha Negara, dan sebagainya, tidak dapat didampingi seorang pengacara/advokat karena ketiadaan biaya untuk membayarnya. Melihat kondisi ini, tentu saja, Negara atau pemerintah tidak bisa membiarkan masyarakat miskin atau orang miskin “tetap” berada dalam kemiskinannya dan ketidakberdayaannya dalam mengahadapi kasus hukum yang menimpanya. Negara atau pemerintah harus hadir di tengah ketidakberdayaan warganya yang miskin yang terkena masalah hukum.
  7. Di tengah ketidakberdayaan masyarakat miskin ketika berhadapan dengan hukum, maka Negara atau pemerintah wajib mengakui dan menjamin hak-hak bagi setiap warga negaranya untuk  mendapatkan  keadilan tanpa memandang status, pangkat dan kedudukan. Komitmen konstitusional tersebut harus diterjemahkan dalam konteks daerah, yakni dengan pembuatan regulasi yang lebih implementatif dan memberi kepastian terhadap nasib masyarakat atau orang miskin tersebut.
  8. Terkait dengan pendapat Gubernur, setelah dicermati dan dikaji secara seksama, F-PKS menyadari bahwa Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ini masih terdapat persoalan, terutama pada aspek substansi materi yang diatur dalam Raperda ini. Kritik dan saran yang disampaikan Saudara Gubernur dan para pakar harus menjadi bahan masukan yang berharga bagi DPRD, terutama komisi Pembahas untuk melakukan perbaikan dan pembenahan secara substansial.
  9. Terkait dengan masalah penganggaran bantuan hukum, F-PKS berpendapat bahwa masalah pengaturan penganggaran bantuan hukum  ini memang seyogyanya diatur sekaligus dalam Raperda ini, agar sinkron dengan amanat UU No. 16 tahun 2011, terutama pasal 19. Masalah pengaturan anggaran bantuan hukum bisa ditambahkan dalam beberapa pasal dalam Raperda ini.
Pada prinsipnya F-PKS berpendapat bahwa upaya pembelaan dan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di Jawa Timur haruslah diwujudkan dalam bentuk kebijakan regulasi yang lebih riil. Sebagai bentuk kebijakan pembangunan yang pro poor policy, sudah menjadi kewajiban konstitusional pemerintah untuk memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu, termasuk bantuan hukum. Dan sebagai wujud kongkritnya di daerah  adalah dengan kehadiran Raperda Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Jawa Timur ini. Namun demikian, tentu saja harus mengacu pada peraturan per-Undang-Undang-an yang berlaku, terutama UU No. 16 Tahun 2011.

F-PKS berpendapat bahwa secara yuridis, susbtansi materi dan teknis yang diatur dalam Raperda ini masih ada kekurangan dan kelemahan. Karena itu, pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan diserahkan kepada komisi pembahas, yakni komisi A.

Rapat dewan Yang Terhormat,

Kedua, Raperda Tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif,

Ada tiga kemungkinan, mengapa Indonesia harus mengimpor, padahal pada era tahun 1970-an atau sebelumnya Indonesia justru merupakan eksportir sapi. Pertama, permintaan daging meningkat cukup besar dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan laju pertambahan produksi. Kedua, permintaan di dalam negeri meningkat tetapi produksi di dalam negeri tetap. Dan Ketiga, permintaan terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi, namun produksi daging di dalam negeri cenderung berkurang.

Dari ketiga kemungkinan tersebut hanya ada satu jawaban bila Indonesia dan Jawa Timur pada khususnya jika ingin mewujudkan swasembada daging sapi, yaitu meningkatkan populasi dan produktivitas sapi yang dibarengi dengan peningkatan bobot badan dari setiap ekor sapi yang akan dipotong. Peningkatan populasi dapat dilakukan bila jumlah sapi betina produktif semakin banyak. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir ini populasi sapi betina produktif di Jawa Timur tidak bertambah dan justru dikhawatirkan semakin berkurang akibat pemotongan yang terjadi di beberapa wilayah sumber ternak atau diekspor ke daerah lain.
Dalam konteks Jawa Timur pun, ditengah permintaan dan kebutuhan daging sapi yang semakin meningkat, pada saat yang sama produktifitas sapi betina produktif semakin menurun. Ketidakseimbangan ini jika tidak tangani secara serius melalui kebijakan regulative, maka populasi dan ketersediaan konsumsi daging sapi di Jawa Timur akan terancam.

Secara kuantitatif, masih cukup banyak sapi betina produktif yang dipotong. Tentu saja kondisi ini, akan menganggu dan mengancam populasi dan produksi daging yang berasal dari sapi lokal. Masalah Pemotongan sapi betina produktif sejak zaman Hindia Belanda telah dilarang. Pelarangan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun larangan tersebut tidak dikenai sanksi, sehingga implementasinya di lapangan tidak efektif.

Selanjutnya, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 4 Juni 2009, bangsa Indonesia mempunyai landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif. Orang yang melanggar larangan ini diancam Sanksi Administratif berupa denda sedikitnya 5 juta rupiah, dan Ketentuan Pidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan (Pasal 85 dan Pasal 86). Akan tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemotongan sapi betina produktif masih banyak terjadi, dan sulit dikendalikan.

Dalam konteks daerah, Untuk menghambat pemotongan sapi di kawasan ini juga diperlukan dukungan kebijakan dan program lain untuk pengembangan ternak selain sapi, sebagai substitusi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat setempat. Salah satunya adalah dengan dibuatkannya satu rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif di Jawa Timur ini.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait dengan pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Bahwa praktik pemotongan sapi betina productif secara tidak terkendali akan mengancam populasi dan produktivitas sapi di Jawa Timur. Selain itu mengingat tingkat permintaan konsumsi daging sapi di Jatim juga sangat tinggi. Karean itu, untuk menjaga kesinambungan pengembangan produktivitas sapi, perlu adanya upaya pengendalian terhadap pemotongan sapi, terutama terhadap sapi betina produktif. Keberadaan sapi betina produktif ini harus dijaga dan dikembangkan populasinya sebanyak-banyaknya. Dan salah instrument pengendaliannya, yakni dengan perda. Raperda ini diharapkan mampu menekan angka pemotongan sapi betina produktif, pada saat yang sama pengembangbiakan sapi betina produktif terus dilakukan.
  2. Pengawasan merupakan aspek terpenting dalam pengaturan larangan sapi betina produktif. Karena pengaturan aspek pengawasan ini harus  mendapat porsi pengaturan yang lebih jelas, tegas sehingga memberi efek dan dampak signifikan terhadap upaya kita dalam mengembangkan swasembada daging sapi.
  3. Terkait dengan judul Raperda, F-PKS sepakat bahwa perlu ada perbaikan dan perubahan redaksional judul agar disesuaikan dengan kaidah-kaidah dalam sebuah pembuatan peraturan daerah.
  4. Bahwa untuk meningkatkan populasi dan produksi daging sapi di Jawa Timur, diperlukan pembangunan kebijakan yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilirnya. Raperda ini hanya salah satu instrument saja untuk mengendalikan populasi dan produksi sapi betina produktif. Karena itu, tidak berhenti pada kebijakan regulative pelarangan sapi betina produktif, tapi juga masalah pengadaan sapi betina produktif, pengaturan tata niaga ternak sapi, dan bagaimana masalah penegakan aturan hukumnya. Pemerintah propinsi harus mengendalikan lalu lintas ternak sapi yang keluar dari Jawa Timur.
  5. Faktanya; penjualan sapi jantan (untuk konsumsi dagaing) ke luar propinsi sangat tinggi, (kenapa dijual keluar, karena harganya mahal), sementara kebutuhan daging jawa timur tidak memadai. Oleh karena itu perlu ada aturan lain untuk menopang aturan atau Raperda ini, yakni aturan tentang pengendalian penjualan sapi keluar propinsi Jatim. Harus ada pembatasan pengiriman sapi potong keluar propinsi setelah melihat kecukupan kebutuhan daging Jatim, sebagaimana yang dilakukan NTB.
  6. Terkait dengan benturan kewenangan sebagaimana dinyatakan saudara gubernur; akan terjadi benturan kewenangan antara propinsi dengan kabupaten/kota, maka dapat dijelakan ini tidak akan terjadi tumpang tindih, karena dalam Raperda ini sudah jelas diatur. Raperda ini sudah membedakan secara jelas mana kewenangan propinsi, yakni pada aspek pengawasan pemberantasan penyakit, sementara kewenangan kabupaten/kota, yakni pada aspek pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan.
  7. Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta pendapat Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut. Kalaupun ada kelemahan dan kekuarangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas.
Rapat Dewan Yang Terhormat

Ketiga, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah Raperda,

Salah satu keberhasilan otonomi daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengembangkan dan memaksimalkan potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah propinsi tidak boleh hanya semangat dalam memaksimalkan potensi PAD dari sector pajak dan retribusi daerah, tapi juga harus bersemangat dari sector usaha yang dilakukan pemerintah propinsi, yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang didalamnya termasuk Laba Usaha Daerah atau Laba BUMD.

Saat ini pemerintah propinsi Jawa Timur memiliki 12 BUMD yang sebagian besar berorientasi pada peningkatan kontribusi pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam perjalannnya selama ini, raport kinerja BUMD di Jawa Timur masih dinilai cukup mengecewakan. APBD telah menyuntikkan anggaran cukup besar kepada 12 BUMD tersebut, terutama BUMD yang berorientasi profit, kinerjanya dalam memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah kurang signifikan. Antara yang diberikan dengan yang diterima masih tidak seimbang. Banyak di antaranya malah masih merugi dan tidak memberikan kontribusi bagi perekonomian Jawa Timur.
Seharusnya BUMD-BUMD di Jawa Timur bisa sehat, produktif, dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah. Ini mengingat, modal keuangannya seluruhnya berasal dari uang rakyat atau dari APBD yang sudah jelas. Begitu juga dengan pangsa pasar dari usaha BUMD pun sudah jelas, para pengelola BUMD tidak usah dipusingkan untuk memburu customer untuk menumpuk modal dan keuntungan. Kondisi objektif inilah yang mendorong hadirnya Raperda BUMD di Jawa Timur. Dengan melihat realitas objektif di atas, Raperda BUMD sudah menjadi kebutuhan sangat mendesak.

Dalam kaitannya dengan penyertaan modal pada BUMD, F-PKS mendesak agar pemerintah propinsi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap 12 BUMD yang mendapat suntikan dana dari APBD. Prioritas ditujukan kepada BUMD yang selama ini berkinerja lemah atau rendah, dalam arti minimnya kontribusi BUMD tersebut pada PAD. Bagi BUMD yang berkinerja sehat, kita dorong agar tumbuh-kembang lebih baik dan berkualitas sehingga mampu berkontribusi pada APBD secara maksimal, sementara bagi BUMD yang berkinerja lemah atau minim dalam berkontribusi pada APBD, perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan baik pada tatataran sistem  menajemen maupun SDM-nya.

Pengajuan Raperda BUMD ini pada hakekatnya didasarkan atas pandangan yang cukup idealistik, yakni sebagai upaya penataan atas BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga dimaksudkan agar pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap terjaga eksistensi serta pemanfatannya dan secara fungsional diarahkan pada orientasi  yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD.

Terkait dengan penjelasan dan jawaban gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Perlu diketahui dan difahami bersama bahwa BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modal keuangannya berasal dari uang rakyat yang ada di APBD ataupun asset pemerintah propinsi yang notabene juga milik seluruh rakyat Jawa Timur. Dengan demikian, meskipun BUMD merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tapi tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PT pada umumnya. Salah satu yang pembeda yang prinsipil adalah sumber modal keuangannya. BUMD menggunakan uang ataupun aset rakyat/APBD. Karena itu sangat wajar, logis, dan rasional, jika rakyat yang direpresentasikan oleh DPRD ikut bertanggungjawab lebih dalam pengawasan keberadaan, kesehatan dan dinamika BUMD ini.
  2. 2. Fakta empirik menunjukkan bahwa kinerja BUMD-BUMD di Jawa Timur masih memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan, dengan suntikan dana APBD cukup besar setiap tahunnya. Seharusnya sudah waktunya BUMD memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun faktanya, selama ini kinerja BUMD tidak sehat, sehingga berdampak minimnya kontribusi pada pendapatan daerah.
  3. Melihat kondisi objektif keberadaan BUMD-BUMD selama ini, maka diperlukan upaya penyelamatan dan penyehatan secara sistematis. Salah satu upaya yang terus didorong adalah melakukan revitalisasi BUMD-BUMD. Dan salah satu langkah kebijakan untuk memperbaiki dan meningkatkan produktivitas BUMD adalah dengan penyediaan regulasi daerah khusus yang mengatur keberadaan BUMD. Sekali lagi, betul BUMD adalah badan usaha berbentuk PT, akan tetapi BUMD bukanlah PT pada umumnya. Karena itu, F-PKS sangat sepakat, pengaturan BUMD ini harus memiliki karakteristik tersendiri yang dalam konteks tertentu berbeda dengan PT. pada umumnya. Karena itu, dalam konteks Raperda BUMD ini, Raperda ini harus memiliki karkateristik tersendiri. Dengan kata lain, karena karakteristiknya lain dengan PT pada umumnya, keberadaan BUMD harus diperlakukan berbeda. Secara prinsip, perda yang akan disahkan nanti tidak boleh bertentangan dengan UU No. 40 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Namun kesepakatan-kesepakan konstruktif masih mungkin dirumuskan, untuk penyehatan BUMD yang dapat dituangkan dalam Perda yang akan di sahkan nanti.
  4. Ada realitas lain yang secara umum perlu mendapat perhatian, seperti adanya BUMD yang bekerja jauh di luar kompetensinya. Semisal BUMD yang semestinya bekerja di sektor property, ditugasi mengelola pasar. BUMD yang semestinya mengelola investasi, larut dalam kegiatan bisnis sector riil tertentu, yang membuat konsentrasi tidak fokus, sehingga kurang produktif. Yang lebih mendasar, masih ada BUMD yang belum ada perda pembentukannya. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dan perlu payung hukum serta regulasi yang mengaturnya. Di sinilah sisi lain urgensi perda yang mengatur tentang BUMD ini perlu segera dirumuskan
  5. Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta Pendapat Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut, kalaupun ada kelemahan dan kekurangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas, yakni komisi C.
Karena itu, hadirnya Raperda BUMD ini, diharapkan akan dapat menjadi instrument regulasi yang dapat menyehatkan BUMD di Jawa Timur. Sehatnya BUMD akan sangat bermanfaat bagi upaya pemerintahan daerah Propinsi Jawa Timur untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan demikian BUMD akan “menyehatkan” para pengelolanya, “menyehatkan” keuangan daerah dan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Keempat, Raperda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,

Terkait dengan Pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Secara geografis, keberadaan Bandara Abdurahman Saleh berada di lintas kab/kota, karena itu, sangat wajar dan menjadi niscaya jika perlu dibuat perda propinsi. Keberadaan bandara Abdurahman Saleh yang cukup strategis dan prospektif ke depan, Pengaturannya tidak cukup sebatas bersifat administrative dan berupa pernjanjian semata, tapi perlu ditingkatkan pada pengaturan yang lebih tinggi dan komprehensif, yakni dalam bentuk Perda propinsi.
  2. Selama ini manajemen pengelolaan bandara Abdurahman Saleh melibatkan tiga pemangku kepentingan (Pemprop Jatim, TNI-AU, dan Pemerintah Kabupaten/kota). Karena itu ini F-PKS berpendapat perlu ada pengaturan kewenangan yang lebih jelas dan tegas di antara ketiga stakeholder tersebut. Karena itu, substansi materi dalam Raperda in yang tidak atau kurang sesuai, perlu dibenahi dan perbaiki, dan porsi pengaturan yang lebih pada pengaturan pengalolaan Bandara AAbdurahman Saleh, khususnya yang melibatkan tiga lembaga tersebut.
  3. F-PKS sependapat dengan pendapat gubernur, bahwa hal-hal yang substansial dalam Raperda ini perlu dibenahi dan diperbaiki. Raperda ini melibatkan tiga pemangku kepentingan, yakni Pemprop Jatim, TNI-AU, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Malang Raya. Karena itu, pembuatan dan pembahasan Raperda ini sudah seyogyanya juga melibatkan ketiga pemangku kepentingan tersebut. Perlu ada harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi antara ketiga pemangku kepentingan tersebut. Upaya ini perlu dilakukan sebagai upaya kita dalam menghindari adanya tumpang tindih kepentingan.
  4. F-PKS mengingatkan kepada komisi Pembahas Raperda, terutama terkait dengan masaalah pengutipan aturan hukum sebagai dasar “mengingat” dalam Raperda, banyak yang keliru. Contohnya adalah Perda provinsi Jatim No.6 tahun 2001 tentang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sudah dicabut diganti dengan Perda No.09 tahun 2008 tentang ’’organisasi dan tata kerja Dinas daerah provinsi jawa timur’’. Selain itu, Perda provinsi Jatim No. 5 tahun 2007 tentang pembentukan peraturan daerah. memasukkan perda tersebut ke dalam konsideran menimbang adalah salah. Hal ini karena Perda provinsi Jatim no. 5 tahun 2007 tentang Kesejahteraan lanjut usia bukan tentang pembentukan peraturan daerah. Yang benar adalah Perda No.2 tahun 2011 tentang ’’Pembentukan PERDA Provinsi JATIM’’. Pengutipan dasar hukum harus menjadi perhatian dan harus dicermati secara teriliti dan detail, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis yuridis dalam pembuatan Raperda Prakarsa Usul DPRD Jatim ini.
Rapat Dewan Yang Terhormat,

Kelima, Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Timur

Pengembangan Wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di Wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil.

Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Raperda ini setidaknya hadir untuk menjawab dan menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Hadirnya Raperda ini diharapakan dapat dijadikan sebagai regulasi yang lebih implementatif di tingkat daerah, khususnya dalam soal pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan Pulau-pulau Kecil.  Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi kegiatan lintas sektor baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam mengembangkan dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil di Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada referensi atau regulasi yang integratif dan disepakati secara regional sebagai dasar kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil, sehingga menyebabkan upaya pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait dengan Pendapat Saudara Gubernur, F-PKS berpendapat sebagai berikut ;
  1. Adanya krisis sumber daya dan konflik yang sering terjadi di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil ini berakar dari ketidakjelasan aturan sampai penegakan hukum. Namun kebanyakan diantaranya disebabkan oleh ketidakjelasan aturan daerah, karena pengaturan wilayah laut sejauh 4 mil menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dengan mengacu pada satu peraturan per-Undang-Undang-an, yakni UU perikanan, biasa ada persoalaan yang kemudian hari tidak memiliki solusi yang jelas, karena kebijakan daerah juga tidak memiliki aturan yang jelas. Dalam konteks ini, kehadiran Raperda ini menjadi kebutuhan.
  2. Perlu adanya pengaturan yang jelas dam terinci terkait dengan peruntukan dan penguasaan atas ruang ataupun sumberdaya yang ada di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Fungsi pengawasan dan koordinasi pun harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya.
  4. Kearifaan local (local wisdom) yang ada di wilayah Pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaan. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Pengalolaan Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau kecil.
  5. Diperlukan pemahaman yang mendalam untuk mengidentifikasi kondisi suatu sumber daya komunal (daerah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil) berdasarkan fungsi dan ketersediannya, serta kondisi para pemanfaat yang memiliki akses terhadap sumberdaya komunal tersebut.
  6. Pengaturan masalah Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-pulau kecil dalam sebuah Perda harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antarpihak dan lain-lain.
  7. Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.
  8. Raperda ini juga harus dapat menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbasis pada kepentingan daerah, masyarakat lokal, dan kelestarian yang berkelanjutan. Karena itu, Raperda ini harus mengarahkan para pemegang kebijakan di daerah agar dapat mengelola pulau-pulau kecil di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan kepentingan daerah, regional dan nasional sehingga pengelolaannya berkelanjutan dan menimbulkan dampak positif.
  9. Salah satu materi penting yang diatur dalam Raperda ini adalah masalah zonasi. F-PKS sepakat jika masalah pengaturan zonasi dalam Raperda ini harus disesuaikan dengan Permen No. 16 Tahun 2008 tentang zonasi khusus/wilayah pesisir dan pulau-2 kecil.
10.  Setelah mencermati dan mengkaji Raperda ini berserta Jawaban Gubenrur, F-PKS berpendapat bahwa Raperda ini secara substansi bisa dibahas lebih lanjut, kalaupun ada kelemahan dan kekurangan, perlu untuk dilakukan penyesuaian, perbaikan dan pembenahan dan kesemuanya itu diserahkan kepada komisi pembahas.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan pertimbangan dan argumentasi tersebut di atas, secara objektif, F-PKS mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa masih ada beberapa celah-celah kelemahan dan kekurangan terkait dengan teknis dan akademis, substansi materi, dan masalah lainnya yang diatur atau belum diatur dalam kelima Raperda ini. Masalah pengutipan aturan hukum sebagai dasar “mengingat” dalam Raperda, banyak yang keliru. Pengutipan dasar hukum harus menjadi perhatian dan harus dicermati secara teriliti dan detail, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis yuridis dalam pembuatan Raperda Prakarsa Usul DPRD Jatim ini.

Raperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Beberapa kekurangan dan kelemahan di dalam teknis dan substansi materi yang diatur dalam Raperda ini, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian semua pihak untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada komisi-komisi pembahas untuk diperbaiki dan disempurnakan.

Karena itu, F-PKS berpendapat, pembahasan kelima Raperda ini sangat membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen (stackholder) masyarakat Jawa Timur dalam bentuk saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda ini menjadi lebih baik dan berkualitas.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Demikian Jawaban Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Pendapat Saudara Gubernur atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur. Akhirnya, semoga dengan 5 (lima) Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amiin.

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 8 Maret 2012

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur

Ttd.

Ir. Yusuf Rohana
Ketua

PKS: Bantuan Langsung Tunai Bukan Solusi

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Sidiq bukanlah upaya yang bermanfaat. Sebab, jelas dia, kendati merupakan bentuk kompensasi ketika harga naik, tapi permasalahan utamanya adalah bantuan tersebut sifatnya tidak permanen. Sementara kenaikan harga yang terjadi permanen. “Upaya itu hanya mengobati sesaat dari penderitaan masyarakat,” ujarnya, Senin (5/3).

Karena itu, pihaknya menganggap rencana pemerintah untuk memberikan BLT ketika harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diberlakukan bukanlah sebuah jawaban. Seharusnya, kata dia, pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Hal itu lantaran ia menganggap masyarakat saat ini tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap lembaga negara.

Karena itu, ia menghawatirkan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM dapat berimbas negatif. “Ketika gejala itu merebak, lalu pemerintah menaikkan harga BBM, bisa saja tindakan-tindakan anarkis terjadi,” kata Mahfudz.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengakalkulasikan kemungkinan-kemungkinan tersebut. Jadi, kata dia, pemerintah bukan malah menganggap upaya pemberian BLT dapat menyelesaikan masalah yang ada. “PKS mendorong pemerintah untuk mencari solusi lain akibat konsekuensi dari rezim subsidi,” ujarnya.
____________________
Sumber: Republika

Penjelasan Resmi PKS tentang Fauzi Bowo dan Cagub DKI

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS di Jakarta yang resmi dibuka kemarin malam (Senin 5/3) mendapat perhatian luas dari publik dan media masa terlebih bertepatan dengan Pilkada DKI Jakarta yang akan segera digelar bulan Juli ini. Apalagi acara pembukaan Rakornas PKS ini juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang digadang-gadang akan maju lagi dalam pilkada DKI Jakarta.

Ketika memberi kata sambutan pada pembukaan Rakornas PKS yang disiarkan secara live oleh TVRI ini Bang Foke (panggilan Fauzi Bowo) langsung menyapa peserta Rakornas dengan pekik takbir "ALLAHU AKBAR!" yang disambut gemuruh takbir kader-kader PKS peserta Rakornas.

Selanjutnya Bang Foke secara gambalang memuji bahwa PKS merupakan partai yang paling banyak melakukan kegiatan lapangan di Jakarta. "Setiap terjadi musibah, yang pertama datang di tempat adalah kader-kader PKS," puji gubernur DKI Jakarta ini.

Bukan itu saja, Fauzi Bowo menilai tema Rakornas 'Bekerja dalam Kebinekaan untuk Kejayaan Bangsa' ini sangat tepat. Menurutnya tema ini sangat tepat di tengah masyarakat Indonesia yang berbineka. Gubernur DKI ini juga mengakui bahwa PKS memiliki akar yg kuat dimasyarakat. "Mohon maaf Bapak, Ibu, semua peserta Rakornas, bahwa ini bukan cerita gubernur, tetapi statistik menunjukan demikian," ujar Fauzi Bowo disambut gemuruh applause dari semua peserta Rakornas.

Nah, sinyalemen-sinyalemen ini yang menimbulkan banyak persepsi kalau PKS bakalan berduet dengan Fauzi Bowo dalam pilkada DKI Juli mendatang.


Benarkah demikian?

Pada kesempatan wawancara live 'Kabar Petang' stasiun tvOne pada Selasa petang (6/3), Dr. Mardani Ali Sera, M.Eng jubir DPP PKS memberi penjelasan terkait hal itu. Berikut transkrip wawancaranya:


Host tvOne:
Pak Fauzi Bowo telah diundang oleh PKS dalam rakornas, bahkan melakukan orasi. Ini konteksnya apa ada sangkut pautnya dengan pilkada DKI yg sebentar lagi akan dilaksanakan?

Mardani:
Kalau tafsirnya bisa banyak ya. Tetapi, bagian dari fatsun dan sopan santun kita buat acara di Jakarta maka kita mengundang pemimpin di Jakarta untuk turut hadir dalam acara kita untuk memberi sambutan. Itu saja.

Host tvOne:
Jadi itu bukan bentuk dukungan PKS mengusung nama Fauzi Bowo untuk menjadi gubernur dalam pilkada nanti?

Mardani:
Saya kira, kita serahkan ke masyarakat. Tetapi begini, kalau PKS prinsipnya kita sudah punya mekanisme internal bahwa sekarang ini kita sepakat bahwa kita mengajukan Pak Triwisaksana atau dikenal dengan Bang Sani sebagai calon gubernur yang kita usung, demikian.

Host tvOne:
Ya, tapi paling tidak akan menggaet pasangan untuk Pak Triwisaksana. Nah ini siapa kira-kira yang akan dipilih? Apakah benar Fauzi Bowo yang akan dipilih nantinya?

Mardani:
Opsinya masih sangat terbuka. Pak Fauzi Bowo mungkin, teman-teman yang lain juga mungkin. Karena kita di PKS yang penting bukan cuma elektabilitas atau popularitas tetapi bagaimana kapasitas mampu menyelesaikan masalah Jakarta yang menjadi cermin bangsa ini. Jadi pasangan ini kita coba pastikan mampu mendeliver janjinya untuk membuat Jakarta menjadi etalase dari Indonesia.

Host tvOne:
Nah selama ini menurut anda apakah Fauzi Bowo sudah bisa menjalankan semua itu? Menjadi pemecah solusi permasalahan Jakarta selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta?

Mardani:
Kita menyerahkan ke masyarakat. Dan sampai sekarang kita juga tetap membuka masukan dari masyarakat kira-kira figur yang seperti apa, kriteria seperti apa yang layak untuk didukung oleh PKS.

tvOne: Bagaimana cara PKS mendidik kader-kadernya agar tidak korupsi?

Selasa (6/3) pukul 10.30 WIB TvOne secara live mewancarai Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng. anggota DPR RI dari PKS Komisi VII yang juga jubir (juru bicara DPP PKS) seputar Rakornas PKS. Selain tema Rakornas, host TvOne juga menanyakan seputar komitmen dan sistem PKS dalam mencegah kader-kadernya agar tidak korupsi.

Berikut kami kutip hasil transkrip wawancara Live tersebut:

Host:

Tadi PKS menyatakan korupsi adalah bahaya laten, terus bagaimana cara PKS mendidik kader-kadernya agar tidak korupsi?

Mardani:

Kami bersyukur kader PKS tidak ada yang jadi tersangka kasus Korupsi. Kami syukuri itu tapi kami tdk akan jumawa.
Diantara yg kami lakukan, setiap kita punya kewajiban setiap bulan mendeklarasikan penghasilan kita berapa. Kayak saya, saya sekarang mendapat amanah jadi anggota dewan, itu harus terbuka. Gaji anggota dewan dipotong 20 juta untuk kas partai. Sisanya ada infaq, ada zakat 2,5 %, infaq 1% untuk teman-teman yang sakit, jadi total penghasilan itu dipotong 7 % lagi. Itu harus ketahuan. Karena kata Nabi, dosa itu sesuatu yg kamu tdk ingin orang lain ketahui. Kalau kita mulai menutup-nutupi penghasilan berarti kita mulai ada hal yg tdk ingin diketahui org lain, kalau kita ingin ada hal yg ditutupi berarti kita patut dipertanayakan: darimana?

Karena kata nabi, tdk melangkah kaki kita di hari akhir nanti kecuali ditanya lima hal, dan untuk harta itu spesifik, darimana dan kemana. Jadi kita coba dilembagakan di PKS sendiri untuk transparansi keterbukaan, bab penghasilan ini dibuka.
Host:

Dimulai dari kader atau dari tingkat mana?

Mardani:

Semuanya, semua kader, dan tingkat pimpinan mencontohkan.
Host:

Jadi menurut bapak peran agama adl yg paling kuat? (untuk cegah korupsi)

Mardani:

agama dan prinsip-prinsip transparansi keterbukaan kejujuran. 
 _________________
Sumber: PKSpiyungan

PKS Setuju Usulan Potong Gaji Anggota DPR 20 Persen

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Fahri Hamzah menegaskan rencana pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya menyengsarakan rakyat.

Menurut politikus Fraksi PKS itu, solusi pengurangan beban anggaran negara bukan dilakukan dengan cara menambah nominal BBM.

"Jangan dipaksakan karena bisa berimbas luas. Rakyat makin terjerat persoalan ekonomi. Pemerintah harus bijaksana melihat kasus ini," kata dia di Bekasi, Sabtu (3/3).

Solusi yang ditawarkan kepada pemerintah, lanjutnya, seperti pemotongan gaji anggota DPR sebesar 20 persen. "Kalau F-PKS sendiri lebih setuju dengan cara seperti ini. Wakil rakyat harus mewakili rakyat dan bukan menambah penderitaan rakyat."

Katanya, solusi tersebut merupakan usulan dan segera diajukan kepada pemerintah. Alasan penerapan kebijakan itu lantaran ketidakjelasan basis pertanggungjawaban keuangan. Selama ini laporan keuangan hanya dilakukan tiap-tiap komisi.

Menurut dia, dalam satu tahun kucuran dana untuk gaji, tunjangan, dan kegiatan anggota DPR mencapai Rp1 triliun. Jika usulan disetujui, di awal tahun masa kerja, pemotongan 20 persen bisa diberlakukan.

Sebagai contoh, tambahnya, dalam satu tahun masa kerja diketahui total anggaran yang terserap hanya 33 persen atau sekitar Rp350 miliar dari total Rp1 triliun.

Sisa dari seluruh kegiatan yang tidak terserap lebih etis dialokasikan untuk membantu pengurangan beban keuangan negara. (GG/OL-5)

Meneladani Motivasi Bepergian Menuntut Ilmu dari Imam Syafi'i

Imam Syafii bukan hanya dikenal sebagai ahli fiqh, namun juga pakar di bidang sastra. Bait demi bait nya sangat menggugah terasa, kental dengan nuansa sastra balaghoh yang tinggi. Dewan Syafii menjadi kumpulan syairnya yang banyak dikenal dan dipelajari, dan sebagian terpatri begitu dalam di hati, dan menjadi jargon khususnya di kalangan santri. Pada postingan sederhana kali ini, sekedar mengcopy paste kultwit di twitter beberapa hari yang lalu  tentang syair beliau yang menggugah dan memotivasi dalam merantau. Syair ini begitu menyemangati saya, khususnya saat mengembara menuntut ilmu Sudan beberapa tahun yang lampau.

تغرب عن الأوطان في طلب العلا ... وسافر ففي السفار خمس فوائد
تَفَرُّجُ هم ، واكتساب معيشة ... وعلم وآداب ، وصحبة ماجد

1. imam syafii selain dikenal ahli fiqh, beliau juga pakar sastra, diwan syafi'i adalah salah satu magnum opusnya dibidang sastra #merantau

2. salah satu bait puisi yang sangat indah dikenang adalah tentang #merantau, cocok bagi yang sedang kuliah atau kerja di tanah orang

3. beliau memotivasi kita untuk #merantau dan mengatakan dengan tegas : pergilah dari tanah airmu untuk mencari prestasi yang tinggi mulia !

4. maka #merantau lah, karena dalam bepergian dan perjalanan setidaknya kita akan temukan lima manfaat besar di dalamnya

5. dengan bepergian #merantau, salah satu manfaatnya adalah menghilangkan kejenuhan dan kesedihan, melepas pikiran kusut dan menyegarkannya

6. #merantau juga membuka wilayah mengais rizki yang lebih luas, di bumi Allah yang luas inilah ditebarkan rejekiNya ke segala penjuru arah

7. rasulullah SAW juga #merantau saat masih kecil untuk berdagang bersama pamannya, dan begitupula saat remaja menjelang dewasa

8. dalam banyak ayat kita diminta #merantau dlm arti menyebar ke seluruh bumi, mencari rejeki Allah SWT, dengan senantiasa berzikir

9. manfaat #merantau berikutnya adalah mendapatkan dan meningkatkan ilmu, karena setiap tempat ada alimnya, dan setiap alim ada ilmunya

10. #merantau adalah kebiasaan para ulama, jadwal rutin mengais ilmu dari satu guru ke guru lainnya, menelusuri lembah, gurun bahkan lautan

11. dengan #merantau kita juga belajar budaya, adat dan kebiasaan orang. semakin banyak bertemu orang, kita belajar mengenal ragam karakter

12. mengenal seluk beluk adat kebiasaan, memahami cara pandang yang berbeda, akan memperlapang dada kita saat harus berbeda #merantau

13. dengan #merantau kita bertemu sahabat baru, teman yang akrab, dan tentu saja jaringan yang menjanjikan, ubahlah jadi harapan masa depan

14. itulah lima manfaat #merantau yang digubahkan imam syafii dalam syairnya, dan beliau sendiri telah membuktikan dalam kehidupan nyatanya

Semoga bermanfaat dan salam optimis. 
____________

Keutamaan Menuntut Ilmu

Ilmu adalah barang berharga lagi mulia menurut Islam, maka Islam pun memuliakan orang yang mencarinya dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Bukan itu saja, Islam juga menjanjikan banyak hal pada para pencari ilmu itu. Berikut ini apa saja kemuliaan dan penghargaan yang akan di dapatkan oleh para pencari ilmu.

a.    Cari Ilmu Memudahkan Jalan menuju Surga
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa menempuh perjalanan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya menuju surga " ( HR Muslim)
Inilah motivasi mulia yang harus terhujam dalam benak kita. Bahwa perkuliahan dan sekolah kita adalah jalan mudah menuju surga. Asalkan benar bahwa kita kuliah dan sekolah, memang tulus untuk mencari ilmu-ilmu kebaikan dan bermanfaat.

b.    Para Pencari ilmu dihormati dan dimuliakan oleh malaikat
Dari Shofwan bin Asal ra, Rasulullah SAW bersabda : " Sesungguhnya malaikat benar-benar mengatupkan sayapnya di hadapan para pencari ilmu karena ridho dengan apa yang mereka lakukan " ( HR Tirmidzi dan Ahmad)
Malaikat makhluk agung lagi mulia itu ternyata memuliakan para pencari ilmu. Maka mereka pun menurunkan sayapnya sebagai sikap penghormatan yang tawadhu kepada para pencari ilmu. Bukan itu saja, dalam riwayat lain juga diceritakan bagaimana para malaikat itu juga menaungi dan mengelilingi majelis-majelis para pencari ilmu. Kita makhluk mulia, dan lebih mulia dengan ilmu yang kita punya.

c.    Para pencari ilmu disamakan dengan mereka yang berjihad fi sabilillah

Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia di dalam jalan Allah hingga kembali nanti " (HR Tirmidzi)

d.    Majlis pencari ilmu adalah taman surga yang ada di dunia
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda : " Jika engkau melewati taman-taman surga, maka nikmatilah ". Para sahabat bertanya : " Apakah taman-taman surga itu wahai Rasulullah ? ". Rasulullah SAW menjawab : " Majelis ilmu " (HR Thobroni)

Majelis para pencari ilmu adalah majelis yang mulia. Rasulullah SAW mengibaratkannya dengan taman surga yang ada di dunia. Betapa dekatnya para pencari ilmu itu dengan surga. Dalam riwayat lain juga disebutkan tentang keutamaan yang diberikan Allah SWT kepada mereka yang hadir dalam majlis ilmu.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : " Tidaklah sebuah kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid),mereka membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dan (mereka) diliputi rahmat, dan dinaungi oleh malaikat, dan Allah SWT menyebut mereka disisi-Nya. (HR Muslim)

Semoga kita termasuk dalam para pencari ilmu dan kebaikan. Salam optimis.
____________________

Fiqh Aulawiyat dan Fiqh Muwazanat

Oleh : Cahyadi Takariawan

Seseorang sahabat bertanya melalui SMS kepada saya, bagaimanakah prinsip-prinsip menetapkan prioritas kegiatan ? Pertanyaan kecil ini mengingatkan saya kepada “kajian lama” tentang Fikih Prioritas dan Fikih Pertimbangan. Maka saya menemukan pula “buku lama” dan “catatan lama”, rasanya tetap aktual untuk dihadirkan dalam zaman kekinian.

Fiqh Aulawiyat (Fikih Prioritas), menurut Dr. Yusuf Qardhawi, adalah fikih “meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum nilai dan pelaksanaannya”. Sehingga sesuatu yang tidak penting tidak didahulukan atas sesuatu yang penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang tidak kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Sesuatu yang biasa-biasa saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama atau paling utama.

Allah Ta’ala telah berfirman :

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu, dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (Ar Rahman: 7-9).

Sedangkan Fiqh Muwazanat (Fikih Pertimbangan) adalah fikih untuk memberikan pertimbangan untuk memilih: 
  1. Antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan 
  2. Antara berbagai bentuk kerusakan, madharat dan kejahatan yang dilarang agama 
  3. Antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan, apabila keduanya bertemu.

Pada akhirnya Fikih Pertimbangan memerlukan Fikih Prioritas, dan sebaliknya, karena keduanya memang berhubungan dengan erat.

PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH MUWAZANAT

Pertama, pertimbangan untuk memilih antara berbagai kemaslahatan

Kaidah yang digunakan untuk memilih antara berbagai kemaslahatan, adalah sebagai berikut:
  1. Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau baru diragukan.
  2. Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.
  3. Mendahulukan kepentingan jama’ah atas kepentingan pribadi.
  4. Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.
  5. Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan sementara dan insidental.
  6. Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepentingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.
  7. Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.

Kedua, pertimbangan untuk memilih antara berbagai kemudharatan

Kaidah yang digunakan untuk menentukan pilihan antara berbagai kemudharatan adalah sebagai berikut:
  1. Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
  2. Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan.
  3. Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau lebih besar.
  4. Memilih bahaya atau keburukan yang lebih ringan dibandingkan bahaya atau keburukan lainnya.
  5. Memilih menanggung bahaya yang lebih rendah untuk menolak bahaya yang lebih tinggi.
  6. Memilih menanggung bahaya yang khusus untuk menolak bahaya yang lebih luas dan umum.

Ketiga, pertimbangan untuk memilih antara kemaslahatan dan kemudharatan apabila keduanya bertemu

Kaidah-kaidah penting untuk memilih antara kebaikan dan keburukan apabila keduanya bertemu adalah sebagai berikut:
  1. Menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemanfaatan.
  2. Kerusakan kecil ditolerir untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.
  3. Kerusakan yang bersifat sementara ditolerir untuk kemaslahatan yang berkesinambungan.
  4. Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena adanya kerusakan yang baru diduga adanya.

BAGAIMANA MENGETAHUI KEMASLAHATAN DAN KEMUDHARATAN ?


Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan, “Kebaikan dan kerusakan di dunia serta di akhirat hanya dapat diketahui melalui syariat agama. Jika ada hal-hal yang belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, Qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang shahih”.

Masih menurut Dr. Qrdhawi, “Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar. Jika ada sesuatu yang masih belum diketahui maka harus dicari argumennya”.

PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN FIKIH AULAWIYAT
  1. Memprioritaskan kualitas atas kuantitas
  2. Memprioritaskan ilmu atas amal
  3. Memprioritaskan amal yang luas kemanfaatannya atas amal yang kurang luas kemanfaatannya
  4. Memprioritaskan amal hati atas amal anggota badan
  5. Memprioritaskan hal yang ushul (pokok) atas furu’ (cabang)
  6. Memprioritaskan pengerjaan Fardhu atas Sunnah dan Nawafil
  7. Memprioritaskan Fardhu Ain atas Fardhu Kifayah
  8. Memprioritaskan meninggalkan yang haram atas yang makruh
  9. Memprioritaskan hak hamba atas hak Allah semata
  10. Memprioritaskan hak umat atas hak individu
  11. Memprioritaskan wala’ terhadap kepada umat atas wala’ kepada kabilah dan individu
  12. Memprioritaskan memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem
  13. Memprioritaskan pembinaan (tarbiyah) sebelum jihad

Rujukan: Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, Robbani Press, Jakarta, 1996.
______________________

Menikah itu Ibadah

Risalah dan tugas hidup manusia adalah beribadah kepada Allah. Maka umat Islam harus berusaha menjadikan seluruh urusan hidupnya sebagai ibadah kepada Allah. Seluruh aktifitas hidupnya harus diarahkan sebagai alat mendekatkan diri kepada Allah. Mempergunakan seluruh fasilitas hidup yang ada untuk bertaqarub kepada Allah.

Oleh karena itu, makan, minum, olah raga, menikah, mendidik anak dan seluruh kegiatan hidup yang lain merupakan ibadah kepada Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selama, yang dilakukan itu berlandaskan ketaqwaan, semata-mata dilakukan untuk mencari ridha Allah dan menjauhi kemurkaan-Nya.

Dengan demikian, para pemuda Islam harus memandang pernikahan sebagai ibadah kepada Allah, dan hanya mengharap keridhaan dan pahala-Nya. Kedua belah pihak, baik suami maupun istri, harus mengetahui seluruh persoalan yang berkaitan dengan rumah tangga dan kehidupan suami istri sesuai tuntunan Islam. Mereka memahami aturan dan adab dalam berkeluarga, hak-hak dan kewajibannya, serta bersungguh-sungguh melaksanakan hak dan kewajiban itu. Dengan tolong-menolong, kasih sayang dan saling dukung suami istri untuk memperbaiki diri dan menguatkan amal islami, terwujudlah rahmat Allah dalam keluarga.

"Allah merahmati laki-laki yang bangun di tengah malam, ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan bangun, ia meneteskan air ke wajahnya. Allah juga merahmati wanita yang bangun di tengah malam, ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan bangun, ia meneteskan air ke wajahnya." (HR. Abu Daud, shahih)

[Sumber : Fiqhud Dakwah karya Syaikh Mustafa Mashur]
 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.