Update Berita:

PKS Usul TKI Bebas Biaya Asuransi dan Paspor

Fraksi PKS menyampaikan perlunya negara memberikan asuransi gratis bagi calon pekerja yang kurang mampu. Apalagi memang, mayoritas mereka memiliki penghasilan yang rendah, sehingga akan memberatkan apabila harus membayar premi asuransi.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR Indra SH saat membacakan pandangan Fraksi PKS terkait pengesahan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di Ruang Baleg DPR, Selasa (29/5).

Fraksi PKS mengusulkan perubahan redaksi Pasal 53 dalam RUU tersebut, dengan menghilangkan kewajiban bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk menanggung biaya Asuransi/Jaminan Sosial.

“Di balik tingginya biaya untuk menjadi TKI calon pekerja, mereka menjual harta benda, tanah, ternak dan bahkan berhutang,” katanya.

Fraksi PKS juga mengusulkan khusus untuk pekerja sektor domestik, negara harus menanggung biaya pembuatan paspor dengan memperhatikan peraturan tentang keimigrasian yang berlaku. Dalam surat Keputusan Ditjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010 diatur bahwa pekerja Indonesia di luar negeri adalah gratis dapat memperoleh paspor 24 halaman secara gratis. Apabila pekerja menginginkan paspor 48 halaman maka biaya yang timbul ditanggung pekerja sendiri.

Terakhir, Fraksi PKS memandang bahwa proses kepulangan pekerja luar negeri ke daerah asal perlu mendapat pengawasan ketat pemerintah. Hal tersebut khususnya bagi pekerja Indonesia di luar negeri yang bekerja di sektor domestik atau yang berpengetahuan minim. Apalagi, mereka sering menjadi korban kejahatan.

“Namun demikian, pekerja tersebut tetap diberi kebebasan untuk memilih sendiri cara pulang menuju daerah asalnya,” kata Indra.

Pandangan Fraksi PKS ini, menurut Indra, disampaikan dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia tersebut. Negara dinilai wajib menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga Negaranya baik di dalam maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

“Sebagai pahlawan devisa Negara, maka calon pekerja atau pekerja Indonesia diluar negeri perlu mendapat perlindungan yang optimal dan mendasar, sehingga pembaharuan RUU dengan konsep yang mutakhir sangatlah penting,” ujarnya.
___________

FPKS: RUU Kesetaraan Gender Tetap Berbasis Budaya dan Agama

Ledia Hanifa, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) Komisi VIII DPR RI, meyakinkan bahwa setiap RUU tentu dimaksudkan untuk memberikan sebesar-besarnya kebaikan bagi masyarakat, termasuk RUU KKG.

“Semangat rancangan undang-undang KKG ini sebagaimana judulnya adalah untuk mengarah pada terjadinya keadilan gender, dengan beberapa titik tekan pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Tentu saja sama sekali kita tidak ingin RUU ini justru memunculkan mudharat seperti goyahnya keharmonisan keluarga,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Kewanitaan ini dikutip laman resmi fpks.or.id.

Aleg FPKS ini mengingatkan, adanya diskriminasi, ketidakadilan maupun tindakan-tindakan kekerasan berbasis gender yang utamanya banyak menimpa kaum perempuan memang merupakan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Belum lagi bila mengingat bahwa separuh penduduk Indonesia adalah kaum perempuan, sementara dalam hal akses pendidikan, akses kesehatan, ekonomi dan kebijakan justru para perempuan Indonesia masih tertinggal jauh dari kaum laki-laki. Padahal, dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus yang akan menjadi penentuan nasib bangsa masa datang.

Karenanya, menurutnya,  kasus-kasus kekerasan dan ketidakadilan gender diupayakan hilang dari tengah masyarakat melalui undang-undang KKG. Tetapi keharmonisan keluarga, kodrat perempuan, serta pemuliaan hak dan tanggungjawab perempuan sebagai individu, isteri dan ibu juga tak akan ditinggalkan.

“Karena itu kita perlu sama-sama berjuang untuk menghilangkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sambil mengukuhkan ketahanan keluarga dan memberikan support khusus bagi kaum perempuan sebagai individu, istri atau ibu untuk menjalankan hak dan tanggungjawab mereka sebagai manusia Indonesia yang berbudaya dan beragama,” kata wanita yang juga Ketua V Kaukus Perempuan Parlemen RI.

Sektor Pembangunan bukan Perkawinan

Sebelumnya, RUU ini banyak ditolak kaum Muslim. Organisasi kewanitaan Muhammadiyah, 'Aisyiyah PW Jawa Barat pernah melakukan pengkajian pada hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat  dalam acara “Round Table Discussion” (RTD).

Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini. Di antaranya, ‘Aisyiyah mengusulkan, agar  RUU-KKG  difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnyabukan pada bidang perkawinan. Sektor pembangunan yang dimaksud adalah, yaitu; Bidang Politik,  Pemerintahan, Kewarganegaraan, Pendidikan, Komunikasi dan Informasi, Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Ekonomi dan Bidang Hukum.

Hasil RTD yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan  Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut  itu dirumuskan secara lebih detail dan dijadikan bahan masukan pada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*
__________

Tifatul: Capres Jangan "Lu Lagi, Lu Lagi"

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mendukung tokoh-tokoh lama untuk tidak lagi maju sebagai calon presiden di Pemilu 2014. Semua partai politik, menurut Tifatul, seharusnya memberi ruang kepada tokoh muda untuk maju sebagai pemimpin negara.

"Kalau ditanya secara pribadi, saya setuju orang muda maju (sebagai capres) dan harus berani. Orang tua jangan menghalangi. Harus ada penyegaran. Jangan L4, lu lagi lu lagi," kata Tifatul di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas berharap agar tokoh-tokoh senior tak lagi maju sebagai capres. Menurut Taufiq, semua partai politik harus memberi ruang kepada tokoh muda untuk maju sebagai capres.

Tifatul mengatakan, ia akan mengusulkan kepada Dewan Syuro PKS untuk mendorong tokoh muda sebagai capres. Meski demikian, kata dia, sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai capres di internal.
_______

'Dilema PKS'


Apa dilemanya dan siapa yang dilematis?
Dilema itu adalah situasi yang sulit dan membingungkan. Maka harus ada jawaban dari pertanyaan, Dilema dalam memilih apa dengan apa? Apa yang dibingungkan siapa? Siapa yang bingung? Siapa yang dalam kondisi sulit memilih? Siapa yang sedang sulit memilih apa dengan apa?

Pendahuluan.

Ada satu buku yang cukup cepat mengambil perhatian publik sesaat setelah buku itu beredar. Dilema PKS karya Burhanuddin Muhtadi (BM). Diterbitkan oleh KPG (Kepustakaan Populer Gramedia). Buku ini menambah kekayaan tema PKS. Tema PKS memang cukup mengundang public untuk membacanya, kendati, sejatinya, sudah banyak buku tentang PKS baik yang ditulis oleh orang PKS maupun pihak luar PKS.

Buku ini adalah buku hasil olahan tesis penulisnya di Australian National University (ANU). BM mencoba mencoba menganalisis upaya PKS dengan teori politik yang beliau kuasai. Dalam kajian ilmu politik, sulit memadukan Islam dan demokrasi dan Gerakan Sosial dan Gerakan Politik dalam satu lembaga. Maka, secara teoritis, PKS akan sulit melakukan semuanya itu. Bagi BM, PKS sedang dalam dilema untuk memilih, apakah PKS akan memuaskan Islam atau menguatkan demokrasi?

Bagi kader PKS, tema ini mungkin sudah selesai. Bagi penggemar PKS, buku ini bercerita agak banyak. Bagi pembenci PKS, buku ini bisa menjelaskan ketidaksukaan. Tapi siapapun anda, jika anda ingin melihat bagaimana seorang ahli ilmu politik melihat upaya yang sedang dilakukan PKS, maka buku ini layak dipertimbangkan untuk dibaca. Setidaknya buku ini empirik, ramah dan tidak membabibuta dalam menuduh PKS.

Alhamdulillah, saya sudah membaca buku itu. Saya ingin berbagi hasil bacaan saya. Saya tulis hasil bacaan saya dan saya berharap ini berguna bagi anda.

Buku Tentang Apa?

Buku ini memang khusus tentang PKS. Buku ini tentang dilema PKS. Dilema itu apa? Secara bahasa, dilema adalah situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan. Dilema itu adalah situasi yang sulit dan membingungkan.

Buku ini tentang dilema PKS ; apakah PKS akan menjadi catch all party seperti AKP (Adelat ve Kalkinma Partisi) di Turki atau menjadi partai kader yang menjadi representasi basis sosial pendukung awal seperti PAS di Malaysia.

Tema Partai Islam memang hampir selalu menarik. Tapi mengapa tema ini menarik? Pasti ada banyak tedensi di balik banyaknya penelitian terhadap PKS dan Partai Islam. Tapi setidaknya ada 2 pertanyaan penting di penelitian-penelitian itu ;
  1. Seberapa serius ancaman Islam terhadap tatanan sosial politik di tingkat domestik dan internasional?
  2. Apakah islamisme bisa menjadi potensi yang memperkuat reformasi sosial dan demokrasi di dunia muslim?
Jadi? Memang ada 2 diskursus tentang upaya partai islam. Pertama, islamisme sebagai ancaman. Kedua, islamisme sebagai penguat reformasi.

Lalu mengapa PKS menarik untuk diteliti? Kata Anis Matta, banyaknya penelitian tentang PKS membuat paduan antara rasa heran dan rasa bangga. Ya, mengapa PKS banyak diteliti? Menurut prof. Greg Feady, itu karena PKS adalah partai kedua tersukses di dunia setelah AKP di Turki. PKS mewakili kisah sukses Partai Islam dan itu menarik untuk diteliti dengan motif apapun. Tema tentang PKS memang tema yang seksi. Banyak yang ingin tahu. Banyak yang ingin meneliti. Sedikit tulisan yang menyingkap bagian-bagian yang agak dalam saja, pasti sudah menarik perhatian public. Maka tulisan yang menceritakan dilema menjadi catch all party atau menjadi partai kader yang menjadi representasi basis sosial pendukung pasti cukup menarik perhatian publik untuk membaca buku ini.

Tetapi, menurut internal PKS, apakah dilema itu ada?. Apakah memang ada dilema semacam itu dalam tubuh PKS? Setidaknya Anis Matta membenarkan adanya resistensi internal itu, ada resistensi internal untuk menjadikan PKS terbuka.

Buku ini menyajikan data empirik kisah sukses PKS. Buku ini bercerita tentang sejarah PKS, transformasi PKS, aksi-aksinya, iklan-iklannya, perolehan suaranya, dan dilemanya di masa depan. Buku ini menjawab pertanyaan mengapa PKS sukses. Buku ini menyajikan data mengapa PKS menang. Dan buku ini kemudian menjelaskan dilema PKS di masa depan, isu negatif, perpecahan, dan komentar-komentar kekecewaan terhadap PKS.

Jadi, buku ini menceritakan tentang kisah sukses PKS di masa lalu dan tentang adanya dilema PKS di masa depan.

Bagaimana BM memotret Dilema PKS?

Di buku ini, BM meletakkan bab Dilema PKS di bab 7 dari 8 bab yang ada. Bab Dilema PKS memang diletakkan sebagai puncak bahasan, sebelum simpulan penulis.

Awalnya, BM meyakinkan bahwa agama adalah faktor penting yang memengaruhi pilihan politik lebih dari variable bahasa dan kelas social. Lalu BM banyak menulis tema politik aliran, Pemilu 1955, Qua Vadis Politik Aliran, dan kemudian BM memotret perolehan suara PKS dengan mengutip hasil LSI (lembaga Survei Indonesia).

Menurut BM, PKS sedang belajar merangkul pemilih baru. Ini berarti merambah konstituen baru. Dengannya, PKS harus tidak hanya mengandalkan retorika yang menguatkan sentimen keagamaan, tetapi harus menawarkan program terukur. Menurut BM, ini ujian bagi PKS. Sebab, menurutnya, PKS –sebagaimana Partai Islam lainnya- dicitrakan kalah dalam mengusung program terukur untuk kepentingan rakyat.

BM menyakini bahwa kasus dan isu negatif yang terjadi yang melibatkan internal PKS dan tokoh PKS tidak bisa dilepaskan dari tarik menarik yang terjadi. Dilema PKS itu diyakini BM sebagai dilema menjadi partai ideologis atau menjadi partai elektoralis. Jika menjadi partai ideologis, perilaku politik PKS harus dilandaskan pada upaya untuk menyerap kepentingan basis sosial partai yang merupakan aktivis halaqoh, harakah, muda, terdidik, bagian dari masyarakat kota, tetapi memiliki pandangan konservatif dalam beragama. Sedangkan jika menjadi partai elektoralis, PKS harus menjadikan ceruk pasar pemilih sebagai motivasi utama dan kadang harus menomorduakan kepentingan basis sosial PKS. Dan, menurut BM, kedua pilihan ini sulit untuk dikompromikan. Di buku ini BM menceritakan dominasi kelompok progresif dengan dinamika Mukernas Bali (Februari 2008), jargon partai terbuka, bayan DPP PKS, Multaqo Fikri, iklan Guru Bangsa, penolakan Fajroel Rahman, jingle iklan ; Partai Kita Semua, kasus Yusuf Supendi, ‘daging berjenggot’, Hotel Ritz Carlton, dan beberapa kasus lainnya. Bagi BM, tahun 2008-2009 adalah tahun eksperimen menjadi partai terbuka dan menempuh strategi kompetisi electoral.

Bagaimana BM Menyimpulkan?

Bagi BM, PKS tampaknya tidak akan jera untuk memantapkan langkah dalam memperbesar ceruk pasar pemilih dengan mengubah orientasi partai ke tengah dan terbuka. Hasil Pemilu 2009, yang hasilnya belum optimal, diyakini BM tak akan membuat jera PKS. Artinya, di masa depan PKS akan menggunakan strategi kompetisi electoral yang sesuai dengan pasar pemilih.

BM melihat ada 3 tantangan dalam upaya PKS ini. Pertama, PKS ditantang untuk dapat meyakinkan basis massa tradisionalnya bahwa upaya ini tidak mengubah komitmen keislaman PKS. Bagi BM, ini menuntut sikap extra hati-hati agar tidak kehilangan dukungan dari basis massanya. Kedua, PKS menghadapai tantangan untuk meyakinkan pasar pemilih nasionalis dan non muslim bahwa komitmen PKS ini bukan sekadar retorika dan hiasan bibir semata. Ini –menurut BM- tidak lepas dari citra PKS sebagai partai Islam konservatif yang masih melekat di kalangan pemilih nasionalis dan non muslim. Ketiga, PKS menghadapi tantangan soal kredibilitas terutama soal isu anti korupsi dan program kerakyatan. Ketiga tantangan itu harus dihadapi PKS di masa-masa ini.

Penutup.

Meski BM menulis bahwa apa yang sedang terjadi adalah dilema bagi PKS. Tapi BM juga menyimpulkan bahwa PKS memang akan melangkah dengan keputusan-keputusannya. Ada konteks internasional yang bertemu dengan kondisi politik domestik yang membuat langkah PKS mantap untuk memperbesar partai.

Jadi? Apakah PKS dilematis? Menurut saya PKS tidak dilematis. BM juga meyakini bahwa PKS akan memantapkan langkah dalam memperbesar ceruk pasar pemilih. PKS diyakini akan menguatkan langkah untuk memperbesar pemilih. Ini lebih merupakan tantangan, seperti yang diungkap Anis Matta di pengantar buku.

Di saat-saat akhir membaca buku ini, saya bertanya, ‘Jika memang disebut dilema, kapan PKS dilanda dilema atau kegalauan itu? Tahun 1999, PKS sukses dengan situasinya saat itu. Tahun 2004, PKS sukses lagi. Tahun 2009, PKS sukses lagi meski tak sebesar sebelumnya. Kata Anis Matta ini soal kapasitas. Dan apakah PKS akan sukses lagi di 2014? Bisa iya dan bisa tidak. Tetapi, apapun jawabannya, PKS tidak sedang mengalami dilema. Sukses lagi atau tidak, bukan urusan dilema atau tidak bagi PKS.

Anis Matta punya 2 pertanyaan, pertama, Apa yang menyebabkan PKS sukses? Dan kedua, Apakah PKS bisa sukses lagi di masa depan?. Buku ini menjawab pertanyaan pertama. Dan bagi Anis Matta, pertanyaan kedua lebih merupakan tantangan masa depan.

Selamat membaca buku ini kepada anda yang ingin menikmati tulisan seorang ahli tentang PKS. Buku yang bagus, menyajikan banyak data dan buku dengan judul yang menarik. Terima kasih, mas Burhan. Selamat dan sukses.

Terima kasih.
Eko Novianto
Buku-buku yang telah beliau terbitkan :
1. Sudahkah kita tarbiyah
2. Tarbiyah Iqtishadiyah
3. Engkaulah Matahariku
4. Dakwah Dan Manajemen Isu

Luthfi Hasan Ishaaq: Aktivis Islam Harus Membuka Diri

Instanbul — Para aktivis Islam perlu membuka diri, serta membangun relasi dan kerja sama yang produktif dan berkesinambungan dengan beragam kelompok masyarakat. Karena membangun negara, mengelola pemerintahan, terlebih menata kehidupan dunia, tidak mungkin hanya dilakukan oleh para aktivis Islam saja. Ini adalah misi bersama yang hanya bisa dicapai jika melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat.

“Karena perjuangan untuk itu, termasuk di dalamnya unsur kemanusiaan, sosial, ekonomi, politik dan seluruh unsur yang dibutuhkan adalah misi bersama." Demikian paparan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam pidatonya pada Konferensi Internasional bertema Islamic Unity and New World, yang diselenggarakan oleh ESAM (Ekonomik ve Sosyal Arastimalar Merkezi) ke-21, Minggu (27/5) di Istanbul, Turki. ESAM adalah sebuah lembaga kajian sosial dan ekonomi di Turki.

Pada konferensi yang dihadiri oleh utusan lebih dari 50 negara itu  Luthfi menyatakan, sinyal kebangkitan dunia Islam semakin jelas terlihat dalam dua dekade terakhir. Kebangkitan dunia Islam ini, lanjut Luthfi, harus diiringi dengan kesiapan para aktivis Islam untuk berdialog dan bekerjasama dengan berbagai unsur, baik di level nasional maupun internasional guna mencapai misi bersama. Yakni menciptakan tatanan dunia atau membangun peradaban dunia yang lebih berkeadilan.

Lebih lanjut Luthfi menyatakan, semua negara sangat membutuhkan pengalaman negara lain di berbagai bidang baik ekonomi, sosial, dan politik. Untuk itu dunia Islam perlu membangun kerjasama, baik sesama negara Islam maupun dengan negara-negara lain di berbagai belahan dunia.

Luthfi juga menyatakan, dunia Islam tak pernah kekurangan pakar di berbagai bidang. Dan kepakaran itu akan terejawantahkan dan tersalur ketika pintu-pintu kerjasama dan keterlibatan mereka dibuka. Sehingga mereka secara bersama-sama dapat berkontribusi membangun peradaban dunia masa depan.
_______

Pemerintah Harus Serius Wujudkan Mobil Nasional

Pemerintah diharapkan serius melindungi dan membuat regulasi khusus untuk mobil nasional (mobnas) produk anak bangsa sendiri. Presiden diharapkan tidak hanya memberikan harapan kosong,  tetapi benar-benar disertai komitmen yang serius sehingga terimplementasikan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam energi.  Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Mardani Ali Sera di Jakarta, Senin (28/5) menanggapi janji Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono saat Rakor mengenai mobil listrik dan hybrid di Yogyakarta Jum’at yang lalu, 25 Mei 2012.

“Pemerintah harus punya keberanian dalam menghadapi dan mengantisipasi tekanan-tekanan poliitik ekonomi Internasional karena akan ada negara yang merasa terganggu dengan road map mobil nasional ini.” Lanjut Mardani yang berasal dari Daerah Pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta) ini.

Menurut Mardani, Pemerintah harus merubah pendekatannya dari bersifat langsung (top-down) menjadi lebih menyerap aspirasi masyarakat (bottom-up) serta membuka peluang kompetisi di kalangan masyarakat untuk mendorong tumbuhnya mobnas ini. Mardani berharap,  BUMN dan swasta saling berlomba untuk menciptakan mobnas dan pemerintah membingkainya dengan peraturan dan perlindungannya agar dapat berkembang. “Pemerintah juga perlu mendorong agar tercipta industri otomotif, bukan sekedar membuat mobnas. Sehingga, pemerintah harus memberikan insentif kepada semua pihak yang mendukung termasuk industri suku cadangnya,” kata Mardani.

Saat ini sebenarnya telah muncul cikal bakalnya seperti Fin Komodo, AG-Tawon, GEA, Kancil, Wakaba, Merapi Boneo, dan Esemka yang dikembangkan oleh industri dan putra Indonesia. “Kebijakan mobnas yang akan diterbitkan pemerintah, hendaknya juga memperhatikan bagaimana putra bangsa yang telah merintis mobnas tanpa fasilitas pemerintah ini dapat mengembangkannya untuk dapat berproduksi dalam skala industri nasional, ” imbuh Ketua DPP PKS ini.

“Kita yakin bila kebijakan terumuskan dan terimplementasikan dengan baik maka cikal bakal kemandirian energi dan industri dapat dimulai dari sini” Demikian tutup Mardani.
_________

Kader PKS Siaga 1 Jelang Pilgub DKI

Para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berdomisili di DKI Jakarta, saat ini sudah sangat siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2012 untuk mendukung Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini.

"Untuk saat ini seluruh kader di Jakarta pada posisi siaga I," ujar Tim Sukses Koordinator Bidang Manajemen Program Kandidat, Igo Ilham, di Hidayat dan Didik Center, Rumah Orange, Jalan Warung Buncit Raya no 30, Minggu (27/5/2012).

Lebih lanjut Igo menuturkan bahwa saat ini semua kader PKS bersama PAN yang berada di Jakarta sudah sangat siap untuk memenangi Pilkada DKI Jakarta 2012.

"Kami bersama teman-teman dari PAN, sudah menggalang kekuatan untuk memenangi Pilkada ini," ungkapnya.

Kekuatan kader PKS di Jakarta ini, diakui oleh Juru Bicara Fauzi Bowo–Nachrowi Ramli atau yang dikenal dengan pasangan Foke-Nara, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan lawan terberat mereka dalam Pilkada DKI Jakarta adalah pasangan HNW-Didik. Pasalnya, PKS memiliki mesin partai yang sangat bagus sekali, bekerja sangat efesien, efektif dan sistematis. Bahkan sistem kerja seperti ini tidak boleh diabaikan oleh partai manapun.

Terkait hal itu, Igo menjelaskan sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena telah memandang kami sebagai lawan berat.

"Saya ucapan terima kasih atas apresiasi terhadap pasangan HNW-Didik," imbuhnya.

Menurut Igo, kekuatan mesin politik PKS di Jakarta khususnya memang sudah dibangun sejak lama, dan bukan dibangun secara mendadak.

"Kami telah bangun lama kekuatan itu," paparnya.

Lebih jauh, Igo mengatakan kekuatan PKS dalam mengusung pasangan HNW-Didik tidak hanya sekedar soliditas kader. Namun juga, tingginya elektibiltas dan kapabilitas HNW-Didik sendiri.
_________

WNI Inggris Deklarasikan Mendukung Hidayat Didik

Dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini terus mengalir. Beberapa waktu lalu, WNI Arab Saudi mendeklarasikan dukungan kepada calon gubernur nomor 4 ini, maka Kali ini dukungan kepada pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, datang dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Inggris.


Deklarasi dukungan kepada HNW-Didik digelar di depan Stadion tenis Wimbledon, London, Inggris, Ahad (27/5) kemarin. Kepada Antaranews London, Senin (28/5), perwakilan WNI di Inggris yang mendukung HNW-Didik, Irwan Darmasakti, mengatakan, acara ini adalah salah satu bentuk kepedulian untuk melihat Jakarta yang lebih baik.

"Kami yakin calon gubernur Hidayat Nur Wahid mampu membereskan masalah Jakarta. Dengan reputasi dan pengalaman menjadi ketua MPR, kami percaya HNW layak diberi kesempatan untuk memimpin Jakarta," kata Irwan.

Apalagi, jelas Irwan, Hidayat didampingi cawagub Didik Rachbini yang tidak kalah berkualitas. "Komposisi seperti ini membuat kami makin yakin, inilah pasangan terbaik di pemilihan gubernur Jakarta kali ini," kata Irwan. Soal lokasi deklarasi yang mengambil tempat di stadion tenis Wimbledon, Irwan menjelaskan, pihaknya berharap pemilihan gubernur Jakarta akan berjalan bersih, jujur, dan sportif, nilai-nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam olahraga.

Mereka yang hadir dalam acara deklarasi dukungan untuk HNW-Didik berasal dari berbagai kalangan, mulai dari profesional, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Para peserta mengenakan kaos HNW-Didik dan membentangkan spanduk dukungan kepada pasangan bernomor empat tersebut.

Deklarasi dukungan ke HNW-Didik dari warga Indonesia di luar negeri ini bukan yang pertama. Sebelumnya acara serupa antara lain diselenggarakan di Australia, Malaysia, Jepang, dan Arab Saudi.
________

Ketua MUI: Saya Yakin Hidayat Layak Pimpin Jakarta

Calon Gubernur DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH. Mundzir Tamam.

"Saya dukung, dan yakin Hidayat layak pimpin Jakarta," ujar Mundzir di Jakarta, Jum'at, (6/4/2012).

Dia mengemukakan, Hidayat merupakan sosok yang memiliki kapabilitas yang tinggi serta dalam hal popularitas juga tak kalah dengan kandidat lainnya. "Hidayat itu memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi untuk benahi kota Jakarta," ujar Mundzir.

Dalam pertemuannya, Hidayat menyampaikan keinginannya untuk menjadikan Jakarta lebih manusiawi dari saat ini. "Jakarta harus memiliki ruang publik lebih banyak yang menjadi lokasi pengembangan budaya dan nurani manusianya," kata mantan Ketua MPR ini.

Fasilitas publik tersebut, lanjut Hidayat, harus menaungi beragam entitas yang ada di Jakarta sebagai miniatur Indonesia.

Hidayat juga menyampaikan visinya menjadikan Jakarta lebih hijau dengan memperbanyak taman kota dan ruang terbuka hijau. "Bukan hanya itu, ruang terbuka juga harus ditanami dengan tanaman buah khas Jakarta yang jarang terlihat sekarang ini," paparnya
_________

Pemandangan Umum FPKS Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2031

Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur
Juru Bicara : Arif Hari Setiawan, ST., MT.

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan  kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Seperti kita ketahui bersama, kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Jawa Timur di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi.  Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Di lain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.

Pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau- pulau kecil.

Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Kebijakan dan Strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun juga mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat sekitar.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yakni untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk menyediakan pedoman/panduan dan acuan/referensi bagi pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu : pemerintah, masyarakat, dan swasta/dunia usaha dalam penyusunan rencana strategis, rencana tata ruang dan zona, rencana pengelolaan, rencana aksi dan rencana bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Jawa Timur.

Pembuatan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat daerah harus diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan kepentingan pembangunan ekonomi serta geopolitik nasional secara lebih luas yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang harus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha/swasta yaitu : eksistensi wilayah pesisir harus dijaga kelestariannya, pulau-pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimilikinya, efisien dan optimal secara ekonomi (economically sound), berkeadilan dan dapat diterima secara sosial-budaya (socio-culturally just and accepted), dan secara ekologis tidak melampaui daya dukung lingkungan (environmentally friendly).

Secara yuridis normatif, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 27 tahun 2007 pasal 6, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang  terdiri atas :
  1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  4. Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selanjutnya, dari keempat kewenangan diatas, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa penyusunan Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Sementara untuk rencana-rencana yang lain cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 37 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008.

Dalam Raperda ini Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K didefinisikan sebagai rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 dan Raperda ini, nantinya Pemerintah Daerah akan memiliki kewenangan yang cukup besar dalam memberikan ijin pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur kepada pihak lain, terutama pihak swasta. Oleh karena itu, FPKS memberikan saran agar raperda pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi inisiatif dari DPRD dan sedang dibahas oleh Badan Legislatif untuk selanjutnya dapat dilebur kedalam Raperda rencana zonasi menjadi satu kesatuan. Mohon tanggapannya.

Rapat dewan yang terhormat,

F-PKS berharap, kewenangan yang cukup besar tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang, misalnya dengan memberikan ijin-ijin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi dan bisnis semata, tanpa ada kontrol dan pengendalian yang super ketat. Karena ini akan sangat berpotensi merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri dan mengancan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jangan sampai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikapling-kapling oleh pihak lain (swasta, apalagi asing) untuk kepentingan bisnis-kapitalis.  

Bagaimana tanggapan Saudara Gubernur terhadap hal ini? Mohon penjelasan!
 
Kebijakan Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda ini sama penting dan strategisnya dengan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Jawa Timur. Dalam kebijakan RTRW lebih ditekankan pada wilayah darat, sementara dalam raperda ini lebih ditekankan pada wilayah laut, yakni pesisir dan pulau-pulau kecil. Kesalahan penentuan kebijakan dalam penataan ruang dan wilayah di wilayah DARAT dan LAUT tersebut akan berakibat vatal bagi pembangunan dan keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan kajian dan pencermatan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dalam Pandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :
  1. Pengaturan masalah Disinsentif sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 Raperda ini. Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi. Arahan disinsentif diberikan dalam bentuk : (Pasal 83 ayat 6 RAPERDA) ; arahan disinsentif fiskal berupa arahan pengenaan pajak/retribusi daerah yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang, dan arahan disinsentif non fiskal berupa arahan untuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Arahan disinsentif meliputi : (Pasal 83 ayat 7 RAPERDA). Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi dan kepada wilayah provinsi lainnya, diberikan dalam bentuk arahan untuk pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pelanggar zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada wilayah kabupaten/kota pemberi kompensasi, dan/atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, dan arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya) yang diberikan dalam bentuk arahan untuk pemberian kompensasi disinsentif, arahan untuk ketentuan persyaratan khusus perizinan dalam rangka kegiatan pemanfaatan ruang oleh masyarakat umum/lembaga komersial arahan untuk ketentuan kewajiban membayar imbalan, dan atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
  3. 3. Pengaturan masalah disinsentif ini bisa berpotensi menimbulkan pemahaman ganda atau multitafsir. Perangkat disinsentif walaupun bertujuan baik yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi, tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan lain. Hal ini karena pengaturan mengenai disinsentif yang dituangkan dalam pasal-pasal di RAPERDA ini multi interpretasi sehingga bisa ditafsirkan bahwa investor/pihak lain yang memanfaatkan zonasi yang tidak sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan diperbolehkan, asalkan pengenaan pajak/retribusi dan lain-lain dari pemohon zonasi (investor) ditinggikan. Apabila pejabat pemberi izin  zonasi  menafsirkan demikian, hal ini jelas sangat  merugikan masyarakat dan juga tujuan baik dari RAPERDA RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2012 – 2031 tidak akan bisa terlaksana. Mohon Penjelasan !!
  4. Masalah sanksi ; terutama terkait dengan pemanfaatan zonasi. Permasalahan lain yang ditimbulkan adalah mengenai  pengenaan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, karena konsep pengenaan sanksi bagi pemegang izin pemanfaatan zonasi  adalah apabila tidak sesuai dengan peruntukan izin zonasi yang dimiliki. Jadi apabila pemanfaatan izin zonasi sudah sesuai dengan izin yang diperoleh, maka pemegang izin tidak bisa dikenakan sanksi walapun izin zonasi tersebut tidak sesuai dengan rencana dalam RAPERDA ini. Mohon Penjelasan…!!
  5. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. (Pasal 1 angka 15 RAPERDA ). Dalam RAPERDA ini menetapkan mengenai pembagian zona-zona. Misal, penetapan zona industri untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. (Pasal 41 RAPERDA). Pertanyaannya : sebelum tim ahli pembentukan RAPERDA ini menetapkan zona dimaksud,  apakah sebelumnya telah ada kesepakatan oleh para pemangku kepentingan ? Hal ini mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan setelah RAPERDA ini disahkan. Mohon Penjelasan…!!
  6. Terkait dengan pasal Pasal 95 RAPERDA ini. Dalam Pasal 95 Raperda ini menyebutkan bahwa : ’’Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.’’ Berdasarkan pasal 6 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa penyidik pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang bukan oleh PERDA. Jadi perda tidak berwenang menentukan penyidik PNS daerah. Mohon penjelasan…!!
  7. Salah satu azas penting dalam perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah azas pemerataan dan keadilan. Namun kedua azas penting tersebut tidak ada dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Raperda ini. Bahkan kedua azas tersebut kurang mendapat perhatian lebih detail dalam pengaturan pasal per pasal atau bab. Karena itu, F-PKS mengusulkan agar kedua azas penting tersebut dimasukkan dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Raperda ini.
  8. Masalah hubungan pemanfataan zona industry dan pertambangan dengan kearifan lokal (local wisdom). Kearifaan lokal (local wisdom) yang ada di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaannya. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Raperda ini terdapat arahan pengelolaan zona industry (pasal 41) dan pertambangan minyak dan gas (pasal 52). Terkait dengan pengaturan pengalolaan zona industry dan pertambangan tersbut. Bagaimana pemanfataan zoana industry dan pertambangan tersebut, selain tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya, juga tidak merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar, terutama pranata sosio-kultural masyarakat. Mohon penjelasan..!!
  9. Dalam Pasal 21 ayat (4) UU No 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir pada intinya menyatakan bahwa pemegang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal. Selain itu, pemegang HP-3 juga harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai, serta melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3. Dengan demikian, juga menghormati aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan juga bisa mencegah kejadian seperti di Lampung di mana budidaya mutiara menghilang antara lain karena ada aktivitas pertambangan di sekitarnya. Industry pertambangan adalah berkarakter industry ekstraktif sehingga sangat rawan dan berpotensi akan merusak system ekologi dan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan sosial masyarakat. Dengan Raperda rencana Zonasi ini semestinya tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal, Raperda ini seharusnya memperkuat sebagaimana pengaturan pada pasal 21 UU 27 tahun 2007 tersebut.  Masalah ini yang kurang jelas di atur dalam Raperda ini. Bagaimana sebenarnya Raperda  ini mengatur masalah pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal (local wesdom)? Mohon Penjelasan.!
  10. Salah satu isu penting dalam pengaturan masalah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masalah tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Eksploitasi dan eksplorasi oleh pihak-pihak swasta karena mudahnya mendapakan ijin pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkingan demi untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan daerah. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan keberadaan dan kelestarian sumber daya alam di daerah-daerah. Pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlebih dan tidak ramah lingkungan yang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, belum adanya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor di pusat dan daerah serta rendahnya kesejahteraan masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan hidup. Karena itu dalam konteks ini, Degradasi Lingkungan Hidup akan menjadi ancaman tersendiri. Pertanyaannya, bagaimana Raperda ini mengantasipasi ancaman degradasi lingkungan hidup tersebut? Mohon penjelasan…!!
  11. Karena pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang cukup besar dalam pengaturan pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Raperda ini. Karena itu masalah pengawasan dan koordinasi adalah salah satu aspek terpenting. Fungsi pengawasan dan koordinasi harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, Kabupaten/kota, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya. Bagaimana raperda ini mengatur akan hal tersbeut. Mohon penjelasan…!!!
  12. Seperti telah di ketahui bahwa, Undang-undang No. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dilakukan gugatan uji materiil oleh 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir. Pada siding 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir tersebut. MK membatalkaan beberapa pasal terutama yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Dalam penjelasan pembatalan beberapa pasal yang terkait dengan hak Pengusahaan Peraian Pesisir tersebut, menjelaskan bahwa HP3 yang diatur dalam UU ini memungkinkan penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan hak eksklusif dan tertutup oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. Meskipun masyarakat adat disebut berhak memperoleh HP3, akan tetapi tidak dilibatkan dalam proses penetuan kebijakannya, dan untuk memperoleh HP3 harus membuktikan eksistensinya, dan harus melalui prosedur lelang bersaing dengan korporasi yang jauh lebih siap dari segi sumber daya. Terkait dengan pembatalan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. tahun 2007 ini, apakah Raperda ini telah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa pasal tersebut?. Mohon Perjelasan..!!
Rapat Dewan Yang Terhormat,

Pengaturan masalah Zonasi Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-Pulau Kecil dalam sebuah Perda ini harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antar pihak, dan yang lebih penting lagi masalah peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Akhirnya, semoga dengan hadirnya Raperda baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amien

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 14 Mei 2012

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Jawa Timur

Ttd.

Arif Hari Setiawan, ST., MT.
Ketua

Dukung Hidayat, DPD PKS Klaten Dirikan Posko di 26 kecamatan

Dukungan bagi Cagub-Cawagub DKI Dr Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini yang terus mengalir dari berbagai kalangan dan daerah ditanggapi DPD PKS Kabupaten Klaten dengan mendirikan posko pemenangan. Posko tersebut dibentuk di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten mulai dari ujung timur sampai barat.

Ketua DPD PKS Kabupaten Klaten, dokter Yudi B Prabawa menjelaskan masyarakat Klaten memilki kedekatan yang khusus serta kepentingan yang besar terhadap kemenangan Hidayat-Didik. "Cagub DKI,  Hidayat Nurwahid merupakan cagub  yang berasal dari Klaten sekaligus merupakan Anggota DPR RI dari Dapil 5 Jateng," katanya, Minggu (27/5).

Hidayat menurutnya terpilih saat pemilu dari wilayah dapil 5 meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, Solo dan Sukoharjo.  Dengan demikian sangatlah wajar apabila masyarakat Klaten dan sekitarnya memberikan dukungan pada pasangan Hidayat-Didik.

Selain itu, Hidayat sendiri bukan sosok asing bagi warga Klaten dan Jateng pada umumnya. Sebab mantan ketua MPR tersebut berasal dari Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Klaten. Selama ini juga dikenal dekat dengan berbagai lapisan masyarakat di Jawa Tengah.

Untuk itulah, lanjut Yudi, DPD mendirikan posko yang salah satu programnya adalah program sapa keluarga. Program itu akan berupaya mengajak masyarakat Klaten yg memiliki keluarga maupun saudara, teman, rekan, kolega dan seterusnya di Jakarta untuk menghubungi dan mengajak serta untuk mendukung pasangan nomor 4, Hidayat-Didik saat pilkada nanti.

Posko pemenangan Hidayat-Didik ini dalam kegiatannya meliputi menyosialisasikan program pasangan tersebut kepada berbagai lapisan masyarakat di sekitarnya. Posko pemenangan pasangan Hidayat-Didik itu, kata dia,  didirikan mulai tanggal 20 Mei 2012 sampai masa pemungutan suara berlangsung.
____________

PKS Optimis Menangi Pilkada DKI dan Jabar

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengaku optimistis partai yang dipimpinnya bisa memenangkan Pemilu kepala daerah untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Jadi dengan kemenangan Pilkada DKI Jakarta, maka akan bisa juga memenangkan Jabar untuk kedua kalinya. Dan PKS tentunya akan terus bekerja keras untuk memenangkan gubernur yang sama untuk Jabar. Kemenangan kedua akan beda dengan kemenangan lalu,” kata Luthfi Hasan Ishaaq, di Kota Bandung, Sabtu (19/5/2012).

Ditemui seusai menghadiri Syukuran Milad PKS Ke-14 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, ia mengatakan, untuk saat ini PKS sedang berkonsentrasi mengantarkan Hidayat Nur Wahid untuk menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017.

“Mengenai Pilkada DKI, saat periode lalu PKS sendirian ibaratnya ditantang oleh 21 penantang. Akan tetapi selisih kami, Alhamdulilah tidak besar waktu itu. Sekali lagi, kami yakin dan optimistis mengantarkan Hidayat Nur Wahid jadi Gubernur DKI,” kata dia.

Menurut dia, optimisme untuk memenangkan dua pilkada tersebut berdasarkan kepada perhitungan matang bahwa suara dari partai dan calon lain akan pecah menjadi lima. “Dan sebagian suara yang mengambang akan diberikan kepada calon dari PKS. Kami jaga warga kita untuk menangkan Jakarta. Suara pecah dari partai dan calon lain pasti akan lari memilih kader kita,” katanya.

Pilkada Jabar

Dikatakannya, usai berjuang dalam pemenangan Pilkada DKI Jakarta maka PKS akan mati-matian mempertahankan jabatan Gubernur Jabar untuk periode 2013-2018. “Seperti yang diketahui bersama bahwa kita sudah menetapkan kembali incumbent, yakni Pak Ahmad Heryawan sebagai calon gubernur di Pilkada Jabar 2013 nanti,” katanya.
________

PKS Terus Matangkan Tim Pencapresan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus mematangkan tim untuk menjaring dan menyaring Calon Presiden (Capres) dari PKS untuk 2014. Tim yang dinamakan Tim Penokohan itu tugasnya menjaring dan menyaring Capres dari PKS untuk Pemilu 2014.

"Tim terus dimatangkan. Tentu kita pilih dari pimpinan parpol yang punya kompetensi untuk melakukan penyaringan dan menjaring tokoh internal dan ekternal, yang punya track record baik dan kita anggap pantas demi bangsa dan negara," ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Mustafa menjelaskan, parpolnya akan menjaring seluas-luasnya Capres 2014 dan menyaring seketat-ketatnya. PKS menjaring capres yang punya komitmen terhadap keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan sesuai UUD 1945.

Namun, sejauh ini PKS belum mau mengungkapkan siapa nama yang sudah dilirik. PKS tak mau melontarkan isu terlalu dini. "Kan namanya baru dimatangkan. Biarkan tim bekerja," kata Mustafa.

Ditanya apakah PKS tertarik mengusung Jusuf Kalla sebagai Capres 2014, Mustafa mengelak menjawabnya. "Mungkin terlalu pagi melakukan penilaian. Kita tidak mau masuk ke nama-nama,"pungkas Mustafa.
___________

PKS Dukung Larangan Rangkap Jabatan Diatur Undang-Undang

Partai Keadilan Sejahtera punya tradisi melepas jabatan di partai ketika kadernya menduduki posisi di eksekutif. PKS sepakat larangan presiden dan wapres rangkap jabatan dimasukkan dalam UU Pemilihan Presiden yang baru.

"Saya menyarankan sebaiknya ada dimasukkan ke dalam UU Pilpres. Supaya dengan begitu memberikan semacam basis legitimasi bahwa jabatan presiden, jabatan yang terlalu besar yang sebenarnya tidak perlu dirangkap-rangkap," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PKS Anis Matta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Anis Matta, skala pekerjaan di eksekutif dan parpol sama besarnya. Memimpin partai sama dengan memimpin negara. Karena itu, kader PKS yang mendapat jabatan di eksekutif akan melepas posisinya di partai.

"Kinerja perorangan tidak lagi dilihat dalam sistem demokrasi. Kinerja perorangan tidak lagi dilihat pada berapa jabatan yang dia miliki. Tapi seperti apa kinerjanya dalam setiap jabatan yang dia duduki," terang Anis lagi.
___________

Jadi Cagub DKI, Hidayat Direposisi Fraksi PKS

Hidayat Nur Wahid ditarik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari posisi Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen Dewan Perwakilan Rakyat. Penarikan ini terkait dengan majunya yang bersangkutan dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

Selanjutnya, Fraksi PKS akan mengusulkan Surahman Hidayat (Dapil Jawa Barat) untuk menggantikan Hidayat Nur Wahid sebagai Ketua BKSAP.

“Penarikan ini agar Pak Hidayat bisa berkonsentrasi sebagai calon Kepala Daerah DKI Jakarta dan kerja-kerja BKSAP tidak terbengkalai dengan rangkap jabatan, sehingga kita ajukan Ustadz Surrahman sebagai Ketua BKSAP menggantikan Pak Hidayat,” kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal, Selasa 22 Mei 2012.

Menurut Kamal, Fraksi PKS sebenarnya cukup berat menarik Hidayat dari posisi BKSAP karena prestasi yang sudah ditorehkan, mampu membawa DPR RI menjadi lembaga terhormat di regional Asia. Di bawah kepemimpinan Hidayat, Indonesia dipercaya sebagai Parlemen Organisasi Negara Islam (PUIC) periode 2010-2014. Selain itu, Indonesia juga dipercaya menjadi perwakilan parlemen Islam untuk mengungkapkan kesuksesan Islam di Indonesia yang moderat, toleran dan menghargai kemajemukan.

“Pak Hidayat sudah menjadi tokoh internasional dan mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia melalui diplomasi parlemen. Ini menjadi kebanggaan bagi kami di PKS dan umumnya juga seluruh bangsa Indonesia,” katanya.

Meski demikian dengan pertimbangan tetap menjaga amanah, maka FPKS memutuskan untuk terus menjalankan kepercayaan sebagai Ketua BKSAP dan mengajukan nama baru yakni Surahman Hidayat. Sebelumnya, Surahman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX (Bidang Perbankan dan Keuangan) serta Wakil Ketua Komisi VIII (Bidang Sosial dan Agama). Di internal PKS, Surahman menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS.

“Kami mengajukan Ustadz Surrahman dengan pertimbangan kapasitas dan pengalaman beliau di dalam dan luar negeri. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai tokoh yang memiliki jaringan internasional Islam yang luas. Sehingga Parlemen Indonesia di dunia Internasional bisa menorehkan lebih banyak prestasi lagi,” ujar Kamal.
_________

PKS Ingin Koalisi Kecil Demi Efektivitas Pemerintahan

Koalisi kecil setelah Pemilu 2014 dinilai lebih efektif dibandingkan menjalin koalisi besar seperti yang terjadi saat ini di Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, sudah saatnya membentuk koalisi kecil demi sistem pemerintahan yang efektif. Dia menjelaskan,jika koalisinya tidak terlalu besar,pemerintahan akan berjalan lebih efektif. “Hal itu bisa diwujudkan melalui presidential threshold yang moderat. Saya kira presidential threshold yang besarannya sama dengan parliamentary threshold(PT) akan moderat.Ini agar kita kembali ke filosofi awal bahwa dalam masa transisi dan regenerasi kepemimpinan nasional, perlu insentif konstitusi bagi calon-calon presiden,” katanya di Jakarta kemarin.

Anis menyatakan,semua pihak perlu mendorong partai politik menengah untuk mengajukan calon-calon presidennya. Menurut dia, presidential threshold yang besarannya disamakan dengan PT juga memiliki kegunaan lain.Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan capres dan semua pihak tidak perlu lagi melakukan politik dagang sapi dengan koalisi seperti sekarang ini.

Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edi mengemukakan,ada tiga pertimbangan yang dipegang partainya soal presidential threshold. Pertama, sebenarnya rakyatmemilikihakuntukmemilih pemimpinnya dengan jumlah yang memadai.Kedua, pilpres yang akan datang harus bisa mengakomodasi kesederhanaan dalam demokrasi.Ketiga, pilpres harus mempertimbangkan jalannya pemerintahan. “Jadi,berbicara presidential threshold, titik ideal ada di tengah adalah 3,5–20% suara nasional meskipun idealnya 15%. Kalau 15%,saya kira akan muncul empat calon. Itu bisa menyederhanakan,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengungkapkan, jika presidential threshold besarannya 20%, tidak akan ada banyak calon.Sementara ada gejala tidak sehat di mana mereka yang sudah tiga kali ikut pilpres akan kembali maju pada 2014.

“Jadi sebaiknya angka presidential threshold dikembalikan seperti pada Pilpres 2004.Partai yang lolos PT boleh mencalonkan capres. Kalau dikatakan memperbanyak capres, buktinya Pilpres 2004 hanya ada lima calon,”pungkas dia.
 ______________

PKS Desak KPU DKI Pakai Data E-KTP Sebagai DPT

Ketua DPW PKS Jakarta, Slamet Nurdin mendesak KPUD Jakarta untuk menggunakan data e-KTP sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 11 Juli 2012. “Ada selisih yang sangat besar antara data e-KTP dengan DPT yang ditetapkan oleh KPUD,” kata Slamet saat menerima Ketua KPUD Jakarta dan jajarannya di Markas Pemenangan Hidayat–Didik, Jalan Buncit Raya Nomor 30, Jakarta Selatan, Senin (21/5) siang.

Slamet yang juga Wakil Ketua Tim Pemenangan Hidayat–Didik ini menjelaskan perbedaan antara data e-KTP dan DPR sekitar 1,4 juta lebih. Menurut data e-KTP, penduduk Jakarta berjumlah sekitar 5,6 juta, sedangkan menurut data KPU Jakarta, penduduk Jakarta yang tercatat sebagai DPT sebanyak 7 juta.

Melihat perbedaan ini, Ketua Tim Pemenangan Hidayat–Didik, Triwisaksana mengatakan seharusnya KPU Jakarta menggunakan data e-KTP untuk DPT pemilu kada. “E-KTP kan data bersih penduduk Jakarta, dan Mendagri mengatakan bahwa e-KTP Jakarta sudah 100 persen, bahkan Pemda mendapat penghargaan karena pertama kali menyelesaikan e-KTP,” terang Sani yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Menanggapi itu Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar mengatakan penggunaan e-KTP sebagai dasar penetapan DPT sangat susah. Ia menerangkan bahwa pencatatan e-KTP terakhir adalah akhir 2011, terlalu jauh dengan jarak pemilu. Selain itu, ia menambahkan e-KTP tidak mencatat penduduk Jakarta yang saat ini berada di luar Jakarta.

Meski demikian, PKS Jakarta bersikukuh agar KPUD Jakarta menggunakan data e-KTP sebagai DPT. PKS Jakarta juga menemukan sebanyak 9,22 persen atau sekitar 648.000 suara fiktif (Ghost Voters) dalam DPT yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta. PKS Jakarta meyakini bahwa jika dilakukan penelitian secara mendalam, jumlah tersebut pasti akan meningkat jauh. PKS Jakarta menang pemilu di DKI Jakarta pada 2004 dengan sekitar 700.000 suara.
___________

PKS Tersinggung Dibilang Penghambat Pemilukada

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tersinggung dengan komentar KPU DKI yang mengatakan parpol menjadi penghambat dalam proses pemilukada DKI 2012.

Ketua DPW PKS DKI, Selamat Nurdin, mengatakan KPU DKI seakan-akan menganggap parpol maupun tim sukses pasangan calon akan menggagalkan pemilukada DKI.
"Kami tersinggung dengan pernyataan KPU yang mengatakan parpol penghambat proses pemilukada. Kalau Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, ada dua konsekuensi utamanya," ujar Selamat saat ditemui di Galeri Cafe TIM, Rabu (23/5/2012).

Menurutnya dua konsekuensi utama jika DPT bermasalah yakni siapa pun yang memenangkan pemilukada akan menghadapi gugatan dari semua kandidat yang kalah. Kemudian konsekuensi kedua, jika DPT di Jakarta bermasalah maka pada pilpres 2014 juga akan bermasalah datanya.
"Kasihan Pak Prabowo, Pak Ical, dan Ibu Mega karena basis datanya sudah salah," ucapnya.

Selamat menuturkan tugas tim sukses bukanlah melakukan verifikasi data pemilih, namun mensukseskan kandidatnya terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun menurutnya, karena data sudah bermasalah maka pihaknya harus turun gunung.

"Pemilukada DKI ini taruhan demokrasi di Indonesia. Kalau data saat pemilukada DKI ini bermasalah, maka pilpres patut dicurigai. Jangan sampai pemilukada DKI ini cacat dari awalnya gara-gara DPT bermasalah," paparnya.
_________

Jadi Cagub DKI, PKS Tarik Hidayat Sebagai Ketua BKSAP DPR

Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen Dewan Perwakilan Rakyat (BKSAP DPR) Hidayat Nurwahid (HNW) ditarik Fraksi PKS dari jabatan sebagai Ketua. Penarikan ini terkait dengan majunya Hidayat dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Fraksi PKS mengusulkan Surahman Hidayat (Dapil Jawa Barat) untuk menggantikan Hidayat Nur Wahid sebagai Ketua BKSAP. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal dalam keterangannya, Rabu (23/5).

“Penarikan ini agar Pak Hidayat bisa berkonsentrasi sebagai Calon Kepala Daerah DKI Jakarta dan kerja-kerja BKSAP tidak terbengkalai dengan rangkap jabatan. Kita mengajukan Ustadz Surrahman sebagai Ketua BKSAP menggantikan Pak Hidayat,” jelas Kamal.

Menurut Kamal, Fraksi PKS sebenarnya cukup berat menarik Hidayat dari posisi BKSAP karena prestasi yang sudah ditorehkan. Di bawah kepemimpinan Hidayat, Indonesia dipercaya sebagai Parlemen Organisasi Negara Islam (PUIC) periode 2010-2014. Selain itu, Indonesia juga dipercaya menjadi perwakilan parlemen Islam untuk mengungkapkan kesuksesan Islam di Indonesia yang moderat, toleran, dan menghargai kemajemukan.

“Pak Hidayat sudah menjadi tokoh internasional dan mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia melalui diplomasi parlemen. Ini menjadi kebanggan bagi kami di PKS dan umumnya juga seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.

Kendati demikian, dengan pertimbangan tetap menjaga amanah, maka FPKS memutuskan untuk terus menjalankan kepercayaan sebagai Ketua BKSAP dan mengajukan nama baru, yakni Surahman Hidayat.

Sebelumnya, Surahman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX (Bidang Perbankan dan Keuangan) serta Wakil Ketua Komisi VIII (Bidang Sosial dan Agama). Di internal PKS, Surahman menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS.

“Kami mengajukan Ustadz Surrahman dengan pertimbangan kapasitas dan pengalaman beliau di dalam dan luar negeri. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai tokoh yang memiliki jaringan internasional Islam yang luas. Sehingga Parlemen Indonesia di dunia Internasional bisa menorehkan lebih banyak prestasi lagi,” tutup Kamal.
______________
 
© Copyright PKS Kabupaten Madiun 2012 | Designed by Abuarsyad.